GlobalNewsIndonesia.com,-CIANJUR : Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Cianjur, melakukan sosialisasi produk hukum pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Sosialisasi produk hukum Bawaslu dilaksanakan di Cipanas, Senin (5/10/2020).
Dengan adanya produk hukum tersebut menurut koordinator produksi hukum Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Jabar Yusuf Kurnia, bahwa pilkada di new normal ini atau adaptasi kebiasaan baru bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan mempersyaratkan pilkada 2020 dengan protokol kesehatan.
Dari semua produk hukum itu bagaimana memastikan pilkada 2020 terjamin kondisi kesehatan bagi semua baik peserta maupun penyelenggara dan pemilih itu sendiri, " Kata Yusuf.
Iya menambahkan maka perlu kerja kolektif semua pihak karena regulasi mengatur ada banyak pihak yang punya kewenangan atas penegakan protokol kesehatan.
"Bawaslu adalah pintu pertama yang diberikan kewenangan untuk memberikan surat peringatan secara tertulis, apabila ada potensi protokol kesehatan dilanggar maka bawaslu pintu terdepan menegakan aturan, "Tegasnya.
Namun apabila tidak di indahkan Bawaslu satu jam setelah itu akan dilakukan penindakan pembubaran dengan koordinasi bersama pihak kepolisian yang diatur oleh peraturan Bawaslu.
Namun apabila langkah pembubaran belum efektif maka dilakukan beberapa pilihan kalau ada pelanggaran terhadap metode metode kampanye yang terlarang tidak boleh ditempat umum, tidak boleh melaksanakan perlombaan termasuk didalamnya ulang tahun partai politik.
"Maka kami rekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sangsi administrasi terhadap yang melanggar jadi tidak boleh melakukan kampanye," Pungkasnya (Yn)