Globalnewsindonesia.com ; Lahat Sumsel – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu diwilayah Hukum Polres Lahat.
Bermodalkan Laporan
Polisi Nomor -LP/ A- 144 / X / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 01 Oktober
2020, kejadian Kamis sekira pukul 01.30 WIB dengan TKP di Desa Gelumbang
Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP
Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH
melalui PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menegaskan, kedua terduga
selaku pengedar Shabu ini, berhasil dilakukan tangkap tangan.
Tersangka terduga
pengedar Shabu yang berhasil dicokok Satresnarkoba Polres Lahat yakni, Dipi
Sumiardi (27) dan Intan Ayu Wulandari (23). Keduanya merupakan warga Desa
Gelombang Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
"Selain
mengamankan para terduga pengedar Shabu untuk wilayah Kikim Timur Lahat ini,
petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka,"
ungkap PAUR Humas Polres Lahat.
Liespono menjelaskan,
berdasarkan kronologis penangkapan keduanya berbekal informasi dari masyarakat
bahwa dialamat tersebut, kerap dijadikan ajang Transaksi Narkotika. Lalu,
dilakukan Lidik setelah sasaran dan tempat diketahui anggota Satresnarkoba
Polres Lahat langsung bergerak.
"Selanjutnya,
pada Kamis 01 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB dilakukan tangkap tangan
terhadap dua orang yang mengaku bernama Intan Ayu Wulandari dan Dipi Sumiardi
di Desa Gelumbang Kecamatan Kikim Timur Lahat," ujarnya.
Kedua terduga selaku
pengedar ini, kata Liespono ditangkap saat berada dirumah dan sedang tertidur.
Lalu, anggota Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dan ditemukan
barang bukti (BB) berupa satu unit Hp Samsung dan satu unit Hp Vivo dilantai
tempat samping TSK tidur, uang sebesar Rp. 500.000 rupiah, satu buah Pipa
Karton yang didalamnya berisikan satu paket sedang Narkotika jenis Shabu yang
ditemukan didalam Etalase.
"BB yang ditemukan
dirumah tersangka yakni, 1 unit Handpon Samsung, 1 unit Handpon Vivo, 1 paket
sedang serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah Pipa Karton, dan
uang Rp.500.000'- dengan berat Brutto Shabu 0.80 gram, kini keduanya sudah
diamankan guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas
Liespono. (Din/yung)