2 Pengedar Shabu Warga Gelumbang Kikim Dicokok -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




2 Pengedar Shabu Warga Gelumbang Kikim Dicokok

10/03/2020

 


Globalnewsindonesia.com ; Lahat Sumsel – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu diwilayah Hukum Polres Lahat.


Bermodalkan Laporan Polisi Nomor -LP/ A- 144 / X / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 01 Oktober 2020, kejadian Kamis sekira pukul 01.30 WIB dengan TKP di Desa Gelumbang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

 

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menegaskan, kedua terduga selaku pengedar Shabu ini, berhasil dilakukan tangkap tangan.

 

Tersangka terduga pengedar Shabu yang berhasil dicokok Satresnarkoba Polres Lahat yakni, Dipi Sumiardi (27) dan Intan Ayu Wulandari (23). Keduanya merupakan warga Desa Gelombang Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

 

"Selain mengamankan para terduga pengedar Shabu untuk wilayah Kikim Timur Lahat ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka," ungkap PAUR Humas Polres Lahat.

 

Liespono menjelaskan, berdasarkan kronologis penangkapan keduanya berbekal informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap dijadikan ajang Transaksi Narkotika. Lalu, dilakukan Lidik setelah sasaran dan tempat diketahui anggota Satresnarkoba Polres Lahat langsung bergerak.

 

"Selanjutnya, pada Kamis 01 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap dua orang yang mengaku bernama Intan Ayu Wulandari dan Dipi Sumiardi di Desa Gelumbang Kecamatan Kikim Timur Lahat," ujarnya.

 

Kedua terduga selaku pengedar ini, kata Liespono ditangkap saat berada dirumah dan sedang tertidur. Lalu, anggota Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa satu unit Hp Samsung dan satu unit Hp Vivo dilantai tempat samping TSK tidur, uang sebesar Rp. 500.000 rupiah, satu buah Pipa Karton yang didalamnya berisikan satu paket sedang Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam Etalase.

 

"BB yang ditemukan dirumah tersangka yakni, 1 unit Handpon Samsung, 1 unit Handpon Vivo, 1 paket sedang serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah Pipa Karton, dan uang Rp.500.000'- dengan berat Brutto Shabu 0.80 gram, kini keduanya sudah diamankan guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Liespono. (Din/yung)