Polres Pelabuhan Belawan Terus Melaksanakan Razia Masker Di Wilayah Hukumnya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polres Pelabuhan Belawan Terus Melaksanakan Razia Masker Di Wilayah Hukumnya

Rj Samosir
9/19/2020


GlobalNewsIndonesia.Com -Belawan; Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Polres Pelabuhan Belawan bersama satPol Pamong Praja kota medan serta muspika plus kecamatan belawan melaksanakan operasi yustisi, jumat (18/09/2020) pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.20 WIB, berlokasi Jln. Pelabuhan Raya I, persis di depan Kantor PT. Pelindo I (Persero) Belawan


Sesuai amanah peraturan gubernur (Pergub) No. 77 tahun 2920 yang diikuti peraturan walikota (Perwal) No.27 yahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di provinsi sumatera utara


"Dalam pelaksanaannya operasi yustisi agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti himbauan protokol kesehatan serta sadar akan bahaya covid-19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai virus corona yang telah melanda bangsa dan dunia" demikian ungkap Bambang dari hakim pengadilan negeri medan


Dalam pelaksanaan operasi yustisi terdiri dari personil polres pelabuhan belawan dipimpin Kabag. Ops. Kompol. Mustafa Asition, S.H., Danton Sat.Pol PP Kota Medan, Dedi Harahap, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Bambang, S.H., M.H., Panitra Pengadilan Negeri Medan, M.A. Afandi Nasution, S.H, anggota Polres dan Polsekta yang tersprint sebanyak 40 Personil, satpol Pamong Praja Kota Medan 20 orang personil.



Sasaran operasi yustisi adalah bagi para pengendaraan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberi himbauan pemerintah guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.


Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi tersebut adalah: masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 36 orang, dimana 32 orang tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 4 orang disita KTPnya. Selanjut dilakukan pencatatan nama dan diberikan Sanksi berupa tindakan fisik berupa push up dan menyanyikan lagu kebangsaan serta mengucapkan Pancasila lalu diberikan masker untuk dipakai setiap saat di masa pandemi Covid-19.


Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 100 helai masker. Petugas menghimbau pada masyarakat apabila kedepannya bagi pelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan masker ketika ada operasi yustisi berikutnya akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). 


Berkat kinerja polantas polres pelabuhan belawan kegiatan operasi yustisi berjalan dengan lancar dan aman hingga berakhir pukul 10.20 WIB.

(Lp Sitinjak)