globalnewsindonesiacom, Lumajang - Sesuai dengan Surat Perintah pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka di 7 Lembaga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Jember terhitung mulai hari Senin (7/092020) mulai diberlakukan.
Pemberhentian sementara tersebut hasil dari rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dikarenakan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Lumajang masuk di zona orange ( resiko sedang), hal ini untuk antisipasi terjadinya klaster baru dibeberapa sekolah yang sedang melaksanakan uji coba pembelajaran Tatap Muka.
Setelah mendapatkan surat dari kepala cabang dinas pendidikan, maka mulai hari Senin 7 September 2020 kemarin, seluruh siswa SMKN Senduro diperintahkan untuk belajar dirumah sampai menunggu perkembangan lebih lanjut, kata Edi bagian kesiswaan SMKN Senduro pada Sabtu (5 /09/2020).
Pemberhentian uji coba pembelajaran tatap muka merupakan respon antisipasi yang tepat dilakukan oleh jajaran Cabang Dinas Pendidikan wilayah Jember tersebut merupakan hal yang harus direspon positip oleh seluruh wali murid dan masyarakat, kata Kangsan dari MP 3 (masyarakat peduli Pendidikan dan Pariwisata).
Hal tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pencegahan penyebaran Covid 19 ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun partisipasi dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan protokol kesehatan juga sangat dibutuhkan demi masa depan anak bangsa, lanjut Kangsan. (tofik)