Globalnewsindonesia.com ; Lahat Sumsel – Pelaku pembunuhan terhadap Yunita (40) warga kelurahan pasar Baru yang ditemukan tewas didepan kantor Camat Gumay Talang beberapa waktu lalu akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsekta Lahat di Dusun Napal Melintang kecamatan Selangit kota Lubuk Linggau, karena melawan petugas sat diamankan akhirnya pelaku UN terpaksa dihadiahi timah panas terukur pada betis kirinya.
Kapolresta Lahat AKBP Achmad Gusti,Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Kurnia Barnawi,Sik mengatakan, pelaku UN ditangkap karena terbuktii melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yunita (40) yang tak lain adalah istri sirih tersangka dimana mayatnya ditemukan oleh warga didepan kantor Camat Gumay Talang pada tanggal 29 Mei 2020.
“ Motif pembunuhan karena kesal dan emosi terhadap korban, sebelum pembunuhan terjadi cek-cok antara keduanya. Pada saat adu mulut korban menampar tersangka, hingga membuat tersangka emosi langsung menghunuskan senjata tajam yang memang sudah dibawa tersangka ke arah korban. Tersangka UN, berhasil ditangkap dinihari Rabu, (26.08.2020) sekira pukul 04.00 Wib.”ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP. Dari hasil vium pada tubuh korban didapati sebanyak 15 luka tusuk dengan Delapan luka tusuk dan Tujuh luka sayatan.
Tersangka UN yang sempat diminta keterangan menjelaskan, dirinya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban karena korban menampar dia saat cek-cok terjadi. Bahkan korban juga memaksa meminta STNK kendaraan bermotor miliknya hingga akhirnya berujung pada pembunuhan.
“Aku awalnyo kesal samo dio karno kato kawan aku dio (korban) masih galak
ke cafe hello kitty, aku jemput dan aku ajak balek dio dak galak. Kami ribut
cek-cok mulut, pas lagi ribut dio minta STNK motor aku, aku dak galak dio
langsung nampar aku itulah laju tejadi aku tujah dio,” pungkasnya.(Kuyung OK).