Globalnewsindonesia.com
; Lahat Sumsel – Masih maraknya aksi pungutan berkedok retribusi terhadap para
pedangang PTM (Pasar Tradisional Moderen) Serelo Lahat yang dilakukan oleh para
pengelola merupakan masalah utama yang membuat pedagang menyambangi kantor
Pemkab Lahat Selasa (8/9).
Dengan harapan bisa memberi solusi terkait permasalahan yang ada, para
pedagang juga berharap ada keputusan yang berpihak para rakyat kecil mengingat
selama masa pandemi Corona pendapatan para pedagang sangat menurun drastis. Belum
lagi adanya intimidasi yang pernah disampaikan oknum petugas pengelola PTM yang
menyodorkan secarik surat atas lapak yang sudah resmi milik pedagang.
“Lapak ini sudah kami beli dan resmi milik kami pribadi sejak
tahun 2005, jika hanya bayar retribusi resmi kami para pedagang sangat setuju. Namun
kenyataannya, berbagai pungutan yang memberat kan selalu dibebankan oleh pihak
yang mengatasnama kan pengelola PTM Serelo Lahat,”ujar salah satu pedagang yang
enggan disebut nama nya dengan dalil takut intimidasi dari preman.
Sementara itu, Ulung (34)
dmewakili forum pedagang PTM Serelo Lahat menuturkan, aksi unjuk rasa
yang kedua dilakukan karena beberapa hari sebelumnya ada oknum yang mengatas
namakan pengelola mendatangi satu persatu pedagang dengan menyodorkan surat
pernyataan yang berisi bahwa lapak tersebut sistem pinjam pakai dan hal ini
membuat pedagang merasa terjajah padahal sebelumnya mereka membeli dan memiliki
sertifikat hak milik bangunan.
“Lapak dan ruko sudah kami beli, bahkan ada surat jual beli dan
sertifikat kepemilikan resmi namun kami masih disodorkan surat pernyataan,
karenanya kami berharap agar Pemkab Lahat dapat memberikan solusi apalagi
pedagang butuh kehidupan yang merdeka dalam beraktivitas guna memenuhi
kebutuhan sehari-hari,”imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT BPAC, H Baharudin saat ditemui awak media melalui Humas, Khilal Satri didampingi Pengacara, Firnanda SH CLA CMe mengungkapkan, salah satu surat yang ditandatangani oleh Sekda Lahat, Januarsyah Hambli,MM menyatakan bahwa PTM Serelo dibangun oleh pihak swasta dalam hal ini PT BPAC dan bukan merupakan aset milik Pemkab Lahat.
“Masih dalam surat ini, ditulis juga keterangan Pemkab Lahat tidak
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan PTM Serelo dengan ruang
lingkup Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dengan PT BPAC adalah pemberian
kesempatan,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Khilal, Pemberian kesempatan dan dukungan
dari Pemkab Lahat kepada PT BPAC untuk mengoperasionalkan itu mencakupi
penagihan retribusi kebersihan dan parkir. Bertujuan agar kenyamanan dan
kemanan baik pedagang maupun pembeli tetap berjalan dalam kawasan PTM Square.(Kyung /Herman Cobra)