GlobalNewsIndonesia.Com, - Belawan,-Team Kuasa hukum Totok semakin menjadi jadi saat mendengarkan penjelasan pihak Otoritas Pelabuhan belawan terkait keterangan yang diberikan Avrio Alonso pada rabu 23/9/2020 di kantor otoritas pelabuhan, melalui Kandeka sebagai Kepala dan Angkutan Laut di Kantor Otoritas Pelabuhan belawan pada pada Kamis, (24/9/2020).
" Menurut pengakuan Avrio Alonso sejak tahun 2018 dirinya sudah resmi di angkat menjadi kepala cabang Pelayaran Bintang Putih yang sah" demikian diungkapkan Avrio Alonso pada pihak Otoritas Pelabuhan belawan.
"Ini akan menjadi catatan baru bagi kami, terkait keterangan palsu yang di ucapkan Avrio Alonso kepada pihak Otoritas Pelabuhan. Bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu dapat di tuntut hukuman sesuai dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun " barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan ", pungkas Rita Wahyuni SH pasa awwk media.
Berdasarkan keterangan dari pihak Otoritas Pelabuhan Belawan menambah kemarahan dan kekecewaan team Kuasa Hukum Totok
" sepengetahuan saya PT. Maersk line / Pelayaran Bintang Putih, tidak pernah menghiraukan surat somasi yang kita layangkan hingga 3 kali . Bahkan semua kontak person para pejabat Maersk line justru memblokir no whatsapp saya . Ini artinya Pelayaran Bintang Putih menunjukkan sikap tak terpuji nya di hadapan Otoritas Pelabuhan Belawan" ujar Rita Wahyuni, SH.
Ditambahkan oleh Rita Wahyuni SH bahwa "hingga hari ini dan detik ini pihak Maersk line atau Pelayaran Bintang Putih belum menjawab atau merespon surat somasi yang kami kirim. Justru Pelayaran Bintang Putih Maersk line terkesan mengabaikan hukum dan UUD yang berlaku di Republik ini". (LP Sitinjak)