Kuasa Hukum Totok Mendatangi Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Terkait Datangnya Avrio Alonso Maersk line -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kuasa Hukum Totok Mendatangi Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Terkait Datangnya Avrio Alonso Maersk line

9/24/2020

 


GlobalNewsIndonesia.Com, - Belawan,-Team Kuasa hukum  Totok semakin  menjadi jadi saat mendengarkan penjelasan pihak Otoritas Pelabuhan belawan terkait keterangan yang diberikan Avrio Alonso pada rabu 23/9/2020 di kantor otoritas pelabuhan, melalui Kandeka sebagai Kepala  dan Angkutan Laut di  Kantor Otoritas Pelabuhan belawan pada  pada Kamis, (24/9/2020).


" Menurut pengakuan Avrio Alonso sejak tahun 2018  dirinya sudah resmi di angkat menjadi kepala cabang Pelayaran Bintang Putih yang sah" demikian diungkapkan Avrio Alonso pada pihak Otoritas Pelabuhan belawan.


"Ini akan menjadi catatan baru bagi kami,  terkait keterangan palsu yang di ucapkan Avrio Alonso kepada pihak Otoritas Pelabuhan. Bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu dapat di tuntut hukuman sesuai dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun " barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan ", pungkas Rita Wahyuni SH pasa awwk media. 


Berdasarkan keterangan dari pihak Otoritas Pelabuhan  Belawan menambah kemarahan dan kekecewaan team Kuasa Hukum Totok 

" sepengetahuan saya  PT. Maersk line / Pelayaran Bintang Putih, tidak pernah  menghiraukan surat somasi  yang kita layangkan hingga 3 kali . Bahkan semua kontak person para  pejabat Maersk line justru memblokir no whatsapp saya . Ini artinya  Pelayaran Bintang Putih menunjukkan sikap tak terpuji nya  di hadapan Otoritas Pelabuhan Belawan" ujar Rita Wahyuni, SH.


Ditambahkan oleh Rita Wahyuni SH bahwa "hingga hari ini dan detik ini pihak Maersk line atau Pelayaran Bintang Putih belum menjawab atau merespon surat somasi yang kami kirim. Justru Pelayaran Bintang Putih Maersk line terkesan mengabaikan hukum dan UUD  yang berlaku di Republik ini". (LP Sitinjak)