Wilayah Utara Cipanas Cianjur Ajukan DOB -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Wilayah Utara Cipanas Cianjur Ajukan DOB

8/10/2020

GlobalNewsIndonesia.com.- CIANJUR- Usai ditandatanganinya DOB atau Daerah Otonomi Baru untuk wilayah Cianjur selatan,kini giliran untuk wilayah Cianjur utara yaitu Cipanas.

Sebanyak 50 Orang dari perwakilan wilayah Cipanas Cianjur melakukan Audensi di ruang rapat DPRD Cianjur untuk memisahkan diri oleh perkumpulan masyarakat pengawasan pembangunan dan percepatan pembentukan Kota Cipanas.

Sedangkan tujuan Audiensi itu menurut Ketua Perkumpulan Masyarajat Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4 KC) H. Haerul Tamam, usai Audensi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Cipanas agar bisa mandiri Senin (10/08/2020).

"Sudah 35 tahun kami memperjuangkan Cipanas agar Kota Cipanas bisa mandiri karena sudah mendapat kajian dari UNPAD, "Jelas Haerul.


Iya menambahkan, untuk proses administratif pun sudah mendapat kajian dan apabila pemekaran Kota Cipanas terjadi maka peluang berkembangnya Cipanas.

"Dan ini menjadi momen sejarah bagi kami dalam memperjuangkan pemekaran Kota  Cipanas,"Ungkapnya.

Pada kesemparan yang sama Tokoh PMP4-KC Drs. Iskandar mengungkapkan bahwa perjuangan untuk pemekaran Cipanas sudah memasuki  generasi ke 4 sekitar 35 tahun,

"Kami memperjuangkan pemekaran ini sampai sekarang belum ada kajian yang perkembangan telah dilakukan bahwa Cipanas sudah layak untuk menjadi kota pemekaran,"Tegas Iskandar

Selain itu MUI Cipanas KH.Solehudin Alayubi menjelaskan pihaknya mengatakan tidak mempunyai kepentingan apapun hanya merupakan keinginan orang orang cipanas untuk bisa mandiri.

"Semoga pemerintah memperhatikan keinginan kami dan semoga menjadi keberkahan bagi semua,"Kata Soleh.

Menanggapi hal itu Sekda Cianjur H. Cecep Alamsah mengatakan, apabila itu pilihan yang terbaik pada prinsipnya mendukung apabila itu menjadi solusi namun tetap harus menjalani kajian kajian yang komperehensif,dan diselelaraskan dengan regulasi pemerintah, karena DOB yang memutuskan adalah pemerintah pusat.(Yn).