Satu Orang Tersangka Pembacok Anggota Dalmas Polres Cianjur Diamankan Jajaran Satreskrim -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satu Orang Tersangka Pembacok Anggota Dalmas Polres Cianjur Diamankan Jajaran Satreskrim

8/20/2020

GlobalNewsIndonesia.com.- CIANJUR-LL alias bacok (26) ditangkap anggota jajaran Satreskrim Polres Cianjur pukul. 01 Wib di tempat kosan Minggu (16/08/2020).

Dilakukannya penangkapan terhadap LL karena melukai anggota Shabara Dalmas Polres Cianjur dengan cara membacok bagian belakang kepala.

Terjadinya penangkapan saat petugas sedang ada pengaturan jalur puncak, tiba-tiba sekelompok motor membawa bendera sambil memukul kendaraan lain.

Petugas menghalanginya sekompok gank motor tersebu, namun tidak senang akhirnya melukai petugas anggota Shabara Dalmas Polres Cianjur.


Sontak anggota Shabara Dalmas Polres Cianjur langsung mengejar gerombolan motor yang membuat ulah itu, akhirnya tertangkap empat orang.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP mochamad Rifai dari hasil penyidikan oleh tim Reskrim Polres Cianjur dilakukan penangkapan pada satu orang tersangka yang membacok Anggota Polres Cianjur saat jumpres didepan Mako Polres Cianjur Senin(17/8/20).

"Pelaku ditangkap ditempat kosannya dan menurut keterangan gank motor ini sering melakukan tindakan kekacauan, "Tegas Kapolres

Selain itu iya menambahkan namun sebelumnya sudah dilakukan pembinaan tetapi melakukan perbuatannya, dan lebih parah lagi melakukan pembacokan pada Anggota Kepolisian.

"Dan barang bukti yang diamankan satu buah golok jenis parang mandau, pakaian yang digunakan saat membacok, bendera, dan sepatu, "Jelasnya

Sedangkan pelaku tersebut pernah melakukan pembacokan pada seorang Satpam di Karangtengah dan baru keluar penjara sekitar tiga mingguan.

"Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan UU darurat dengan ancaman 10 tahun penjara, "Pungkasnya.(Yn)