Razia Masker Di Belawan, 88 Dihukum Langsung, 18 Orang Dikenakan Sanksi Administrasi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Razia Masker Di Belawan, 88 Dihukum Langsung, 18 Orang Dikenakan Sanksi Administrasi

Rj Samosir
8/26/2020


GlobalNewsIndonesia.Com -Belawan; Dalam rangka memutus penyebaran virus corona (Covid-19) di belawan, ketua gugus tugas dikecamatan medan belawan Ahmad melakukan razia masker  disimpang gudang merah tepatnya samping dermaga bandar deli belawan, kota medan, sumatera utara, rabu (25/08/20) sekitar pukul 10.00 WIB.


Kegiatan tersebut bertujuan untuk merazia masyarakat belawan yang tidak pakai masker. Turut serta ikut berpartisipasi TNI AL (Pomal), Danramil, kepala lingkungan dan lurah sekecamatan medan belawan serta dibantu oleh satuan polisi pamong peraja kota medan dan Propinsi. 



Ketua gugus tugas dan kecamatan medan belawan Ahmad mengatakan agar masyarakat selalu memakai masker apabila keluar rumah "Masyarakat belawan itu selalu menggunakan masker bila keluar dari rumah, dan rajin mencuci tangan, karena dengan menggunakan masker dan cuci tangan kita tetap sehat, sesuai dengan perintah Presiden dan Perwal no. 11 tahun 2020," Ucapnya.


Dalam razia ini ada sanksi yang dikenakan kepada setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker yaitu sanksi administrasi dengan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Push up, meyebutkan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. 



Dalam kegiatan tersebut sebanyak 88 orang pelanggar dihukum langsung dengan push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menyebutkan Pancasila bagi pria yang masih muda, dan 18 orang dikenakan  sanksi administrasi dengan menahan KTPnya, untuk pelanggar yang ditahan KTP nya dapat diambil di kantor satpol PP kota Medan jln. Arief lubis no. 2 medan. 

(Lp Sitinjak)