RAKERNAS DAN PEMBEKALAN ANGGOTA DPRD PARTAI BERKARYA -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




RAKERNAS DAN PEMBEKALAN ANGGOTA DPRD PARTAI BERKARYA

8/15/2020

Globalnewsindonesia.com -Surabaya; 15/7/20 Bertempat di Hotel Singgasana Surabaya telah dilaksanakan pembukaan RAKERNAS dan PEMBEKALAN ANGGOTA DPRD PARTAI BERKARYA.

Acara dihadiri 350 peserta terdiri dari 34 pimpinan DPW, 120 dari 140 anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota Partai berkarya se-Indonesia, 20 anggota DPRD tidak hadir karena terhalang transportasi dari beberapa daerah yang masih terisolasi karena Covid19 dan juga karena sakit dan 2 orang telah meninggal dunia.

 Pengurus DPP Partai Berkarya dipimpin langsung Ketum Muchdi PR dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang lengkap 37 personil pengurus. Hadir pula Ketua Mahkamah Partai sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Berkarya Mayjen TNI Purn Syamsu Djalal dan semumlah anggota Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar  dan Mahkamah Partai.

Dalam arahannya Ketua Umum Muchdi PR mengajak para pengurus dan anggota partai serta anggota DPRD untuk taat pada konstitusi Partai Berkarya, tidak taat pada personal atau Ketua Umum. Sehingga pengelolaan partai dilakukan secara profesional dan terukur.

 Pengurus Partai Berkarya hanya satu sesuai SK Kemenkumham per tanggal 30 Juli 2020, jadi tidak ada dualisme kepemimpinan. Tidak ada pemberhentian atau pencabutan anggota Partai Berkarya ke depan, yang ada revitalisasi dan pembinaan.

Rangkaian kegiatan RAKERNAS PARTAI BERKARYA berlangsung dari tanggal 14-16 Agustus 2020 dengan agenda membahas program2 kerja dan sosialisasi hasil MUNASLUB PARTAI BERKARYA serta pembekalan pada anggota DPRD Partai Berkarya se-Indonesia.

Hadir 34 pengurus DPW Provinsi baik yang baru saja melakukan  Musyawarah Wilayah (MUSWIL) maupun yang baru di PLT kan. Khusus wilayah yang daerahnya melakukan PILKADA 2020 diberikan waktu sampai tanggal 25 Agustus 2020 untuk merevitalisasi kepengurusannya dan dilaporkan pengurusnya segera ke DPP untuk disesuaikan dengan SIPOL KPU, sehingga nantinya pada saat pendaftaran PILKADA 2020 sudah tertib administrasi. (Andi/jck)

Sumber : BAP
Sekretaris Jenderal