Kecewa dengan Kinerja Panitera PN Bukittinggi, Deny Kirim Surat Terbuka ke Presiden RI -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kecewa dengan Kinerja Panitera PN Bukittinggi, Deny Kirim Surat Terbuka ke Presiden RI

8/28/2020
Deny (kemeja putih) didampingi penasehat hukumnya Zulefrimen, SH (kiri)


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI - Seorang warga Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Deny Satriadi menulis surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam surat terbuka tersebut ditulis bahwa dirinya sangat kecewa atas kinerja panitera Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Diketahui, bahwa Deny merupakan terpina dalam kasus ITE dan diadili serta divonis PN Bukittinggi dengan nomor 77/ Pid.Sus/2019/ PN.BKT tertanggal 27 Agustus 2019. Putusan PN untuk pria kelahiran 1970 itu pidana selama 6 bulan. Atas putusan PN Bukittinggi tersebut, Deny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang. Kemudian, PT Padang pada tanggal 10 Oktober 2019 mengeluarkan putusan nomor 164/PID.SUS/2019/PT.PDG, dimana diantara putusan itu menyatakan agar PN Bukittinggi dengan putusan tanggal 27 Agustus 2019 di atas segera diperbaiki.

Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya.

"Sebelumnya, berdasarkan putusan PN Bukittinggi saya telah menjalani hukuman selama 18 hari di lembaga pemasyarakatan tepatnya sejak tanggal 10 Mei hingga 27 Mei 2019," kata Deny didampingi Penasehat Hukumnya Zulefrimen Lujur, SH kepada wartawan di Bukittinggi, Kamis (27/8).

Seiring waktu berjalan, Deny mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan lapas menjadi tahanan kota dan majlis hakim PN Bukittinggi pun mengabulkan. Maka sejak tanggal 28 Mei hingga 25 Agustus 2019 Deny telah menjalani tahan kota.

Kekecewaan Deny terhadap kinerja panitera PN Bukittinggi yang menangani perkaranya itu adalah tidak melaporkan atau tidak memberitahukan pada PT Padang soal pengiriman berkas banding mengenai pengalihan tahanan lapas menjadi tahanan kota. Termasuk dirinya telah menjalani tahanan selama 18 hari.

"Seharusnya Panitera PN Bukittinggi yang menangani, melaporkan pada PT Padang dan memberitahukan kepada saya atau keluarga saya mengenai tahanan kota yang telah dijalani pada saat proses banding di PT Padang," sebutnya.

Kata dia, disebabkan tidak dilaporkannya pengiriman berkas oleh panitera PN Bukittinggi itu jelas mengakibatkan kerugian atas dirinya. Kerugian tersebut adalah selama menjalani hukuman tahanan kota tidak diperhitungkan.

"Tepatnya akibat kelalaian panitera PN Bukittinggi yang tidak mengirim berkas banding ke PT Padang adalah selama menjalani hukuman tahanan kota tidak berlaku pada proses peradilan tingkat banding atau PT Padang bahkan proses peradilan kasasi ke Makamah Agung," terang Deny yang juga ketua LSM Tikam (Tilatang Kamang Magek)

Tidak berlakunya proses peradilan ditingkat banding itu, kata Deny lagi, diketahui setelah keluarnya surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk keperluan pelaksanaan putusan atau eksekusi.

"Adanya surat pemanggilan dari kejaksaan, lalu saya konfirmasi ke PN. Ternyata didapat jawaban bahwa pengalihan tahanan kota yang dijalani saat peradilan tingkat 1 (PN) tidak berlaku lagi pada saat peradilan tingkat banding (PT)," ujarnya.

"Kemudian panitera PN Bukittinggi juga beralasan saya atau penasehat hukum tidak mengurus permohonan tahanan pada tingkat banding. Padahal urusan itu merupakan jelas tugas dari kepatineraan PN Bukittinggi," sambungnya.

Ia tambahkan, berdasarkan pengalaman yang dialami dalam upaya mencari keadilan berharap Presiden RI beserta lembaga yudikatif kedepan hendaknya memberikan edukasi hukum terhadap lapisan masyarakat termasuk jajarannya. Edukasi dimaksud mulai dari hal-hal umum hingga khusus sekalipun sehigga masyarakat tercerahkan tentang hukum.

"Dengan begitu tentunya masyarakat tidak kecewa dan merasa dirugikan seperti saya. Maka, hal ini terpaksa saya lakukan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia," tegas Deny.

Sekedar diketahui, Deny berurusan dengan hukum ketika dirinya membuat status di media sosial. Status yang membawa Deny ke meja hijau, atas ketidak senangan dirinya pada seseorang yang membeli Lumbung Pitih Nagari yang kemudian berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat .

Menurut dia, proses jual beli BPR itu tidak harus mengacu akta jual beli tetapi ketentuan atau aturan  di nagari. Namun, penjualan BPR yang telah jalan, membuat dirinya menulis status di facebook.

Berawal dari statusnya itu, akhirnya Deny dilaporkan dan menjadi terdakwa dalam kasus ITE sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016.

Disisi lain, Humas PN Bukittinggi Rinaldi, SH saat dikonfirmasi belum bisa menjawab perkara atau kasus ITE atas nama Deny Satriadi. Rinaldi berjanji menanggapi minggu depan.

"Saya belum bisa jawab perkara tersebut. Tunggulah minggu depan, saya akan melihat dan mempelajari berkas-berkas atas nama terdakwa tersebut," kata Rinaldi di ruang tamu PN Bukittinggi.  # | AN