Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Tingkatkan Kualitas Dan Kuantitas Dalam Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Seluruh Penduduk -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Tingkatkan Kualitas Dan Kuantitas Dalam Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Seluruh Penduduk

8/05/2020

GlobalNewsIndonesia.Com,- Purwakarta,- Dalam pelayanan yang diberikan pada masyarakat supaya tepat sasaran dan benar – benar dirasakan oleh penerima bantuan haruslah sesuai dengan data dan admisnistrai kependudukan. Verifikasi untuk mencegah salah sasaran mesti dilakukan. Hal tersebut tersirat dalam konfirmasi media. Senin (03/08) di Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. 

Menurut Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Purwakarta Drs H Sulaeman Wilman MSi kepada Meda tujuanya untuk menyampaikan pemahaman tentang kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta meningkatkan kualitas dan kuantitas kepada masyarakat  penerbitan dokumen kependudukan bagi seluruh penduduk. Selain itu juga untuk menegaskan pelayanan sosial pada masyarakat haruslah sesuai dengan data administrasi kependudukan supaya tepat sasaran," Jelasnya.

Adapun bagi masyarakat atau penduduk yang tertib administrasinya akan mudah dilayani dan dipastikan bantuan yang diberikan benar – benar diterima apabila semua syarat yang diperlukan terpenuhi, salah satu syaratnya berupa data – data kependudukan tersedia atau lengkap,"Tuturnya.

Selanjutnya untuk verifikasi data penduduk yang dilakukan setiap bulan dan dilaporkan, dan dilakukan terlebih dahulu sebelum diberikan pelayanan atau bantuan. Hal tersebut dilakukan untukmengurangi terjadinya kesalahan / bias data. Perubahan data dilakukan melalui mekanisme rembug desa / muskel. data berdasarkan domisili dengan dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan.

Sementara Pemkab Purwakarta, menurut Kepala Dinas Dukcapil Purwakarta Drs H Sulaeman Wilman MSi, melakukan berbagai upaya sesuai regulasi yang ada agar masyarakat miskin menerima pelayanan sosial yakni memastikan penduduk rentan ( AT, LU, disabilitas, psikotik, waria, dsb ) memiliki NIK ( KTP ); memastikan penduduk rentan terdata; melaksanakan musdes / muskel; memastikan dan mengetahui warganya yang rentan dan menerima program pelayanan sosial; melaksanakan koordinasi dengan pelaksana pendataan dan mencatat, menindaklanjuti dan melanjutkan pengaduan masyarakat.

Dengan diterbitkannya PP 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diantaranya :

Masa berlaku KTP Elektronikyang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi seumur hidup. Dan Pencetakan KTP-elektronik selama ini dilaksanakan terpusat di jakarta, saat ini telah diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota.

Adapun data kependudukan kementerian dalam negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya : alokasi anggaran (termasuk perhitungan dana alokasi umum), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

Dan untuk Pencatatan kematian pelaporannya yang semula menjadi kewajiban penduduk diubah menjadi kewajiban kepala dusun/kepala lingkungan untuk melaporkannya ke desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten.

Sehingga perubahan mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut, perlu adanya sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman yang utuh dari substansi undang-undang PP 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan  bagi aparatur pemerintah dan masyarakat, terutama berkaitan dengan pelayanan sosial atau publik, pemberian bantuan dan untuk mendukung tertib administrasi baik di desa maiupun kelurahan," terangnya. (Mjn)