Cukup 3 Menit Hentikan Aktivitas Dihari Kemerdekaan Himbauan Buat Warga Purwakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Cukup 3 Menit Hentikan Aktivitas Dihari Kemerdekaan Himbauan Buat Warga Purwakarta

8/13/2020
Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia. Warga diminta menghentikan aktivitasnya selama tiga menit pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 pada Senin, 17 Agustus 2020 tepatnya pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

Globalnewsindonesia.Com,- Purwakarta,-
Demikian tertulis dalam poin 4 huruf a pada surat edaran pedoman peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 tingkat Kabupaten Purwakarta yang ditandatangani Bupati Anne Ratna Mustika. Masih dipoin yang sama, penghentian aktivitas warga itu juga diminta dibarengi dengan berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak diberbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, hal tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-492/M.
Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 003.3/119/Humaspro serta hasil rapat persiapan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Purwakarta pada tanggal 6 Agustus 2020 lalu.
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk menghentikan aktivitas sejenak itu, yang berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

"Kami juga telah sepakat bahwa jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Anne, Kamis (13/8/2020).

Selain itu, Pemkab Purwakarta juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggelar hiburan yang bersifat mengundang kerumunan warga pada perayaan peringatan kemerdekaan tahun ini.

"Sementara ini, kegiatan hiburan Agustusan tidak boleh dulu. Karena, pasti mengundang kerumunan massa. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tak dulu menggelar satu acara yang bisa membuat kerumunan," tuturnya.

Dia menegaskan surat edaran ini dibuat untuk menjaga dan melidungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Apalagi, data dari Gugus tugas menyatakan jika saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif mengalami kenaikan secara Fluktuasi. Ini jelas mengkhawatirkan.

"Tanpa mengurangi nilai dan makna dari perayaan HUT RI ke 75, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan ataupun perlombaan. Ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19," ujarnya.

Anne menambahkan, pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah ini. Bukan tanpa alasan, mengingat sampai saat ini penyebaran virus corona masih sangat memprihatinkan. Sehingga harus diwaspadai.

Dalam hal ini, Anne pun berharap, masyarakat bisa bertekad bersama-sama untuk melakukan upaya antisipasi dan meningkatkan kewaspadaan. Hal itu demi kebaikan bersama. Pihaknya juga berharap, seluruh lapisan masyarakat tetap ‘guyub’ untuk menguatkan kordinasi mencegah penyebaran Covid-19 ini dengan melaksanakan beberapa ketentuan sesuai arahan pemerintah.

Menurutnya, dalam upaya pencegahan termasuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini butuh kerjasama semua lapisan masyarakat. Sejauh ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi penyebaran virus tersebut. Salah satunya, mendorong penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Adapun salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, sambung Anne, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas selama masa tanggap corona. Aturan ini juga harus dijalankan oleh seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan tanpa kecuali.

"Dalam upaya antisipasi ini, seluruh pihak tanpa kecuali harus turut terlibat untuk meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya, dengan selalu menggunakan masker selama beraktifitas di luar," kata Ambu Anne. (Mjn)