Bapaslon Muhammad Fadli-Yon Afrizal Terima Putusan Bawaslu Bukittinggi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Bapaslon Muhammad Fadli-Yon Afrizal Terima Putusan Bawaslu Bukittinggi

8/16/2020



GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat, jalur independen H. Muhammad Fadli-Yon Afrizal merasa puas dengan hasil putusan musyawarah penyelesain sengketa pemilihan yang digelar Bawaslu kota setempat.


Putusan musyawarah yang berlangsung di ruang sidang kantor Bawaslu, Belakang Balok kota itu, Sabtu (15/8), menghadirkan pemohon Muhammad Fadli- Yon Afrizal dan termohon KPUD Bukittinggi. 


"Kami sebagai bapaslon Wako dan Wawako, puas dan menerima putusan musyawarah yang digelar Bawaslu tadi," ujar Fadli kepada media ini usai mengikuti musyawarah penyelesain sengketa pemilihan.


Ia katakan, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan berita acara rekapitulasi dukungan bapaslon (BA.7-KWK) yang ditetapkan KPU pada tanggal 20 Juli 2020.


"Selain itu Bawaslu memerintahkan termohon untuk verifikasi ulang terhadap pendukung pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, berpedoman kepada azas penyelenggaraan pemilihan yang profesional, transparan dan akuntabel," jelasnya.


Kemudian lanjut Fadli, Bawaslu juga memerintahkan termohon untuk menerbitkan BA.7-KWK atas nama bapaslon independen berdasarkan hasil verfak ulang.


"Terakhir, Bawaslu memerintahkan pemohon dan termohon melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung putusan dibacakan," imbuhnya.     

# globalnewsindonesia.com | an