Bahas Perbup Penegakan Disiplin Covid 19 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Bahas Perbup Penegakan Disiplin Covid 19

8/27/2020

GlobalnewsIndonesia.com ; Lahat Sumsel – Guna mengantisipasi lonjakan korban yang terjangkit virus Corona bertambah, Pemkab Lahat bersama unur Tripika melakukan pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Derah) terkait disiplin protokol kesehatan Copid 19. Hal ini dilakukan menginga dalam penerapan disiplin diperlukan payung hukum yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dilapangan.

 

"Rapat kita hari ini, untuk menindaklanjuti kebijakan Mentri tentang Covid 19. Oleh sebab itu, tujuan rapat untuk membuat payung hukum dalam penegakan disiplin Covid 19 dan sanksi apa yang akan kita berikan kepada masyarakat Lahat yang tidak menaati Protokol Kesehatan,"ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat Januarsyah Hambali SH MM.

 

Dijelaskannya, hal ini dipandang sangat perlu ada payung hukum dikarenakan akhir akhir ini banyak warga Kabupaten Lahat tertular virus corona atau covid 19, dari perjalanan luar Kabupaten Lahat, setelah itu dapat di sosialisasikan kemasyarakat oleh Gugus Tugas (Gusgas) dan memintak bantuan kepada TNI dan Polri.

 

"Harapan kita, dengan diberlakukannya peraturan Bupati (Perbup) Lahat ini, masyarakat benar benar dapat mengikuti protokol kesehatan, dan Perbu yang ada dapat bisa mengurangi atau memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lahat,"imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala BPBD Lahat Drs H Ali Afandi MM menegaskan, di Kabupaten Lahat mendapat zona warna Orange dan sewaktu waktu dari zona kuning dapat berubah zona merah. Namun, dengan Perbup Lahat ini, bertujuan untuk melindungi warga Kabupaten Lahat dari penyebaran Pandemi atau Covid 19.

 

“Apabila peraturan bupati (Perbup) Lahat ini telah di sahkan maka wajib untuk kita sosialisasikan terlebih dahulu agar dapat diketahui dan diterima masyarakat Kabupaten Lahat.(Hrm Cbr)