Globalnewsindonesia.com,Surakarta - Senin (24/08/2020) pukul 08.00 WIB s/d selesai Bertempat di
Gedung serba Guna Kel jagalan jebres Surakarta Babinsa Jagalan Sertu
Lalu Adujaya S anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama
Babinkamtibmas dan anggota linmas Kel.Jagalan melaksanakan pengamanan
sekaligus monitoring penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)
Dalam pengambilan BST tersebut Babinsa menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standart kesehatan WHO dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona (Covid -19) yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, cek suhu tubuh dan physical distancing tetap di jaga serta warga wajib menggunakan masker.
Sedangkan besaran uang BST yang diterima oleh Warga dari pemerintah senilai Rp.600.000,- per orang .
Merupakan jatah bulan Agustus dan September 2020.
Untuk wilayah kelurahan Jagalan yang mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) sejumlah 1257 orang dibagi 2 gelombang Hari minggu sejumlah : 600 orang, Hari Senin sejumlah : orang, Hari Rabu sejumlah : 657
Dalam pengambilan dana BST tersebut warga harus membawa pesyaratan sesuai ketentuan sebagai berikut : membawa surat undangan BST dari Kantor Pos, membawa E-KTP dan KK asli, dan membawa foto copy KTP dan KK.
Pemberian Bantuan Sosial Tunai ( BST ) adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid -19
Diharapkan dengan adanya Bantuan Sosial Tunai dapat membantu meringankan beban masyarakat wilayah Kelurahan Jagalan yang terkena dampak pandemi. (Arda 72)
Dalam pengambilan BST tersebut Babinsa menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standart kesehatan WHO dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona (Covid -19) yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, cek suhu tubuh dan physical distancing tetap di jaga serta warga wajib menggunakan masker.
Sedangkan besaran uang BST yang diterima oleh Warga dari pemerintah senilai Rp.600.000,- per orang .
Merupakan jatah bulan Agustus dan September 2020.
Untuk wilayah kelurahan Jagalan yang mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) sejumlah 1257 orang dibagi 2 gelombang Hari minggu sejumlah : 600 orang, Hari Senin sejumlah : orang, Hari Rabu sejumlah : 657
Dalam pengambilan dana BST tersebut warga harus membawa pesyaratan sesuai ketentuan sebagai berikut : membawa surat undangan BST dari Kantor Pos, membawa E-KTP dan KK asli, dan membawa foto copy KTP dan KK.
Pemberian Bantuan Sosial Tunai ( BST ) adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid -19
Diharapkan dengan adanya Bantuan Sosial Tunai dapat membantu meringankan beban masyarakat wilayah Kelurahan Jagalan yang terkena dampak pandemi. (Arda 72)