Apakah Peringatan Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi Diindahkan, Lihat Batas Waktunya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Apakah Peringatan Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi Diindahkan, Lihat Batas Waktunya

8/17/2020


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Pemko Bukittinggi, Sumatera Barat peringatkan pedagang di Pasar Atas agar membuka tokonya dengan batas waktu hingga 22 Agustus 2020. Surat peringatan yang ditandatangani Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, Muhammad Idris, S.Sos itu, dipasang disetiap toko yang belum dibuka.

Seperti diketahui, Pasar Atas tersebut terbakar pada 30 Oktober 2017 dan mengakibatkan hilangnya 1.000 lebih petak toko pedagang. Kemudian, pasar tersebut kembali dibangun dan setelah selesai pembangunan, akhirnya diresmikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, diwakili Wakil Menteri John Wempi Wetipo secara virtual, Kamis, 18 Juni 2020 lalu.

Pasca diresmikan, beberapa bulan kemudian tepatnya pada tanggal 1 Agustus 2020 pasar itu dibuka, namun minat pedagang untuk menempati dengan sistem sewa terlihat tidak begitu banyak, tidak seperti sebelum terbakar dimana ribuan petak toko dan los penuh diisi pedagang.

Seakan tidak begitu diminati, entah sewa toko begitu mahal, persoalan-persoalan lain yang belum selesai dengan Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas (PPTKKPA) Bukittinggi atau persoalan status pasar serikat 40 nagari dan Kurai (Kurai sebutan Bukittinggi) kini telah dimilik Pemko Bukittinggi dengan sertifikat hak pakai. Belum diketahui secara pasti, namun persoalan tersebut diatas telah bergulir ke ranah hukum.

Disisi lain, guna menarik minat pedagang, pemko Bukittinggi berupaya bagaiamana pasar yang berada persis didepan icon kota Jam Gadang itu kembali ditempati pedagang dengan menggratiskan selama 6 bulan. Hanya saja, sejak dibuka awal Agustus lalu, masih banyak toko yang belum dihuni, sehingga pemko menerbitkan surat peringatan terhadap pedagang dengan batas waktu 22 Agustus 2020 mendatang.

Pantauan media ini, Sabtu (15/8) di Pasar Atas dengan empat lantai dan satu baseman dengan 257 petak toko di lantai satu, 278 petak di lantai dua, 276 petak di lantai tiga serta 24 petak di lantai empat memang terlihat masih banyak yang belum dibuka alias tidak ditempati pedagang. Terlihat kertas peringatan dipasang di rollingdoor toko.

"Menurut saya, pedagang yang menempati petak toko di Pasar Atas itu tidak sampai 20 persen," ujar Young Happy salah seorang pedagang yang ditergabung di PPTKKPA.


Terkait surat peringatan yang dipasang Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi itu, kata Young Happy, merupakan peringatan tidak jelas sebab tidak diketahui maksud dan tujuan, tepatnya peringatan samar. 

"Mungkin kertas dipasang di rollingdoor itu sekedar himbauan. Jika peringatan, pasti ada sanksi terhadap pedagang yang tidak mengindahkan. Ternyata beberapa hari setelah kertas peringatan itu dipasang, tetap tak ada pedagang memajang dagangan-nya atau membuka toko. Coba saja kita lihat beberapa hari lagi sudah tanggal 22, apakah para pedagang patuh dengan peringatan tersebut," katanya.

Young Happy yang juga salah seorang aktivis lembaga sosial masyarakat ini melanjutkan, masyarakat yang menempati kios atau toko di Pasar Atas itu pasti berpikir dan memperhitungkan jika tidak ada ketetapan yang jelas dari pengelola pasar. Misalnya saja, setiap pedagang tentunya memperhitungkan modal usaha dan selain itu, untuk daya tarik pembeli toko perlu dekorasi.

"Dekorasi toko itu sangat penting, tujuannya disamping keindahan, tentu bagaimana calon konsumen atau pembeli lebih meminati barang yang dijual. Nah, jelas dekorasi sekaligus membutuhkan etalase dinding disamping etalase biasa. Untuk etalase dinding bagi penjual pakaian, sedikitnya butuh modal Rp 20 juta. Dengan begitu, jika nanti pedagang tidak mampu membayar sewa meski saat ini masih gratis selama enam bulan apakah etalase tersebut boleh dibawa pedagang atau tidak dibolehkan. Tentang hal ini tidak ada kejelasan atau perjanjian antara pedagang dengan pengelola pasar," ucapnya mencontohkan.

Ia pun merasa kasihan terhadap pedagang yang menempati toko-toko di pasar dengan luas bangunan 39.720 meter persegi itu sebab situasi pandemi yang entah kapan berakhir, pastinya taraf ekonomi masyarakat menurun ditambah lagi selama proses pembangunan pasar, banyak pedagang yang tidak berjualan. 

"Saya prihatin dan kasihan saja mengetahui pedagang yang menyewa toko-toko di Pasar Atas itu. Ekonomi sulit dengan adanya pandemi ini, disisi lain para pedagangpun tidak mempunyai pegangan yang jelas dalam mengontrak toko," tutupnya.

Sekedar informasi, berdasarkan perhitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sewa atau kontrak toko per tahun di pasar tersebut adalah untuk lantai satu, ditetapkan sebesar Rp27.216.000, lantai 2 Rp26.023.000, lantai 3 Rp24 829.000 dan lantai 4 Rp 22.441.000. (an)