Wahyu Diciduk Polsek Pantai Cermin -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Wahyu Diciduk Polsek Pantai Cermin

Rj Samosir
7/25/2020

GlobalNewsIndonesia.Com -Serdang Bedagai; Diduga mencuri 7 unit pemanas unggas milik PT. Bumi Unggas Mandiri, Tekab Polsek Pantai Cermin ciduk pelaku Wahyu (24) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai, Jumat (24/07/20) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupanh SH,MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Sabtu (25/7/2020) mengatakan sebelumbya korban, Sumiardi mewakili PT Bumi Unggas Mandiri telah melaporkan kehilangan 7 unit pemanas gasolek sesuai LP/37/VII/2020/SU/RES SERGAI/SEK CERMIN, tanggal 09 Juli 2020.

"Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan terhadap keterangan saksi-saksi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 7 unit pemanas gasolek milik PT. Bumi Unggas Mandiri," ujar Kapolres.

Kemudian, Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penangkapan pelaku yang bernama Wahyu di rumahnya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai dan setelah itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil pemanas gasolek milik korban.

"Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolres.
(Rj Samosir)