Ratusan warga Desa Cepokorejo Tuban, tuntut keadilan hukum -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ratusan warga Desa Cepokorejo Tuban, tuntut keadilan hukum

7/19/2020

GlobalNewsIndonesia,Com,- Tuban,-
Ratusan warga dan Kelompok Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM - BPNT) Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, menggelar aksi solidaritas pada hari Sabtu (18/07/2020) pukul 16.00 WIB untuk Sri Tutik dan tetangganya.

Aksi yang di gagas oleh warga tersebut dilakukan dengan memberikan bantuan sembako dan dukungan moral kepada Sri Tutik dan tetangganya, sebagai bentuk keprihatinan atas laporan ke Mapolres Tuban oleh Nur Aziz selaku kuasa hukum Sekdes Cepokorejo, yakni Susilo Hadi Utomo terhadap Sri Tutik, dengan dakwaan telah menyebarkan berita bohong, memalsukan laporan, serta pencemaran nama baik secara tertulis. Karena sebelumnya Sri Tutik melaporkan Sekdesnya dengan dugaan penggelapan Bantuan Sosial BPNT yang menjadi haknya.

Menurut penuturan Sri Tutik, laporan yang diadukannya atas dugaan penggelapan Bantuan Sosial BPNT ke Polres Tuban terhadap Sekdesnya, dia lakukan setelah mengetahui bahwa ia seharusnya mendapatkan bantuan BPNT sejak tahun 2018, akan tetapi dia baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT pada tahun 2020. Kemudian Setelah KKS dicek di Agen BPNT setempat, ia diberi tahu bahwa KKS tersebut sudah sering digunakan dan dicairkan, dengan melihat bekas goresan pada KKS dan isi saldonya.


Setelah aduan disampaikan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Sekdes mendatangi rumahnya dan menyerahkan bantuan yang selama ini belum diterima, dengan syarat harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut. Karena dirinya merasa ketakutan, Sri Tutik menghubungi Polres Tuban via telepon, kemudian Polres datang kerumahnya dan meminta penjelasan atas masalah tersebut, Ungkap Sri Tutik.

Polres Tuban yang mendapatkan laporan dari Sri Tutik tertanggal (19/06/2020) tentang dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana, menerima dan selanjutnya melakukan penyidikan terhadap Susilo Hadi Utomo (Sekdes.red).

Selanjutnya, setelah mendapatkan pemberitahuan atas laporan tersebut, Susilo Hadi Utomo bersama kuasa hukumnya, melaporkan balik Sri Tutik dengan dugaan telah menyebarkan berita bohong, memalsukan laporan, serta pencemaran nama baik secara tertulis.

Warga Dusun Randugeneng Desa Cepokorejo bersama sekelompok KPM BPNT yang mendengar kejadian tersebut, kemudian berbondong-bondong untuk menggelar aksi solidaritas. Salah satu warga yang tidak mau disebukan namanya mengatakan kepada jurnalis Global News Indonesia.com, "Kita melakukan aksi solidaritas ini untuk melawan Ketidakadilan di Desa, orang miskin yang mau menuntut haknya telah dikriminalisasi oleh Oknum Perangkat Desa, kami meminta kepada para pejabat dan kepolisian untuk menegakkan keadilan ini dengan setegak-tegaknya,"ucapnya .

Sementara itu menurut juru bicara sekaligus kuasa hukum sekdes, Nur Aziz ketika ditanya terkait dugaan kasus penyelewengan BPNT ini mengatakan "Pembuktian itu nanti dipengadilan, biar fakta dipersidangan nanti yang menentukan bersalah atau tidak," Terang Lawyer Lentera Yustisia tersebut. (Ys/Ma)