Pengumuman Tak Diindahkan, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Di Pembangunan RSUD Bukittinggi Akan Pidanakan Sekda -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pengumuman Tak Diindahkan, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Di Pembangunan RSUD Bukittinggi Akan Pidanakan Sekda

7/19/2020

Globalnewsindonesia.com,- Bukittinggi,- Kuasa Hukum perkara tanah seluas 7.000 m2 lebih milik Sony Efendy CS, di by pass, Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, Sumbar, Didi Cahyadi Ningrat, SH akan laporkan Sekda kota itu.

Rencana Didi melaporkan Sekda, Yuen Karnova terkait tanah milik kliennya yang telah disertifikatkan oleh Pemko Bukittinggi.

"Ya, dalam waktu dekat, Sekda Bukittinggi Yuen Karnova saya laporkan pidana. Laporan pidana tersebut terkait tanah milik klien saya yang disertifikatkan-nya," ujar Didi kepada media ini melalui Whatsapp, Sabtu (18/07).

Seperti ramai diberitakan, tanah milik Sony dimana dibangunnya RSUD Bukittinggi saat ini masih berperkara di Makamah Agung (MA) RI dengan nomor akta kasasi 19/ G/ K/ 2019/ PTUN- PDG.

"Tanah seluas 7300 M2 dimana dibangunnya RSUD, merupakan satu kesatuan dengan tanah milik Bapak Sony. Dan hingga kini masih berkara di MA," jelas Didi beberapa waktu lalu.

Selain itu, katanya lagi, sebelumnya, saat perkara digelar di PTUN Padang, pemilik tanah memenangkan objek yang diperkarakan.

     
Kemudian, Rabu (17/06) lalu, Didi bersama tim, memasang plang pengumuman dilokasi tanah pembangunan RSUD Bukittinggi itu.

Kata dia, pengumuman dipasang sebagai peringatan terhadap Pemko atau pihak terkait lainnya agar menghargai hak-hak pemilik tanah yang sebagian telah disertifikatkan.

"Pengumuman tersebut diantaranya berisikan pelarangan kegiatan kelanjutan pembangunan RSUD dan pelarangan peralihan hak diatas tanah yang sedang berperkara," terangnya.

Pantauan media ini bersama pemilik tanah Sony, Sabtu (18/07) sore, terlihat para pekerja bangunan di RSUD Bukittinggi itu sedang memasang slop dan tiang pagar.

Saat ditanya kenapa masih memasang slop dan tiang pagar melewati batas tanah milik Sony sementara pengumuman telah dipancang di area tersebut.

"Sebetulnya bagi kami menjadi pertanyaan juga sebab sudah ada pelarangan kegiatan di atas tanah yang disebutkan dalam pengumuman itu. Tapi kami hanya buruh atau pekerja dan disuruh orang kantor. Setelah ini, saya akan laporkan ke kantor," kata buruh bernama Alif didampingi teman sekerjanya yang berasal dari pulau Jawa.

Kabag Hukum Bukittinggi Tidak Mengetahui

Sementara, Jumat (26/06), terkait spanduk pengumuman yang dipasang Kuasa Hukum Sony di lahan pembangunan RSUD Bukittinggi itu, Kabag Hukum Pemko Bukittinggi, Nano Dwi Kurnia Sari, SH mengaku tidak mengetahui.   

Selain tidak mengetahui, Nano juga tidak ada waktu menanggapi sebab dirinya akan menghadap pimipinan. 

"Soal itu, saya tidak mengetahui, lagian saya juga akan menghadap pimpinan, sebaiknya tanya saja kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata singkat sambil melangkah tergesa hendak pergi dari ruang staf bagian hukum di lantai II, kantor Balai Kota Bukittinggi. (AE/Ma)