Merasa Dibohongi Motif Jhoniansyah Habisi Ehwani -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Merasa Dibohongi Motif Jhoniansyah Habisi Ehwani

7/10/2020

GlobalnewsIndonesia.com ; Lahat Sumsel - Peristiwa penusukan hingga menewaskan korban Ehwani (50) warga Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Barat Senin (06/07) kemarin terungkap. Motif dendam akibat pernah dianiaya oleh korban membuat tersangka Jhoniansya (37) warga desa Kebur kecamatan Merapi barat tega menghabisi korban dengan cara membabi buta.

 Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA, didampingi Wakapolres Lahat Kompol Budi Santoso S.Sos, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawan H Barmawi SIK,
mengatakan, dari hasil pemeriksaan perlaku berdalih sebelum kejadian sedang memancing di daerah Kecamatan Merapi, sekitar setengah jam kemudian tersangka pulang dengan menggunakan SPM merk Honda BET warna Putih Nopol BG 6014 EAE berjalan menuji ke Merapi. Namun, setiba di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) sekitar pukul 13.30 WIB melintaslah korban dengan mengendarai Sepeda Motor (SPM) merk Yamaha Mio M3 berjalan menuju Lahat.

“saat itu melihat korban sedang asik menelpon seseorang dan berhenti di Jalinteng, sehingga, kembali mengingat peristiwa tanggal 02 - Pebruari - 2019 silam. Pelaku yang sempat dianiaya alias dikeroyok oleh  korban beserta saudaranya sehingga mengakibatkan pelalu mengalami luka dibeberapa bagian, dikepala tiga lubang, kaki, tangan”ujarnya.

Dijelaskannya, akan tetapi pelaku tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Karena, ada rencana berdamai secara kekeluargaan dan korban siap membayar biaya pengobatan sebesar Rp.25 Juta. Namun setelah ditunggu tunggu perdamaian itu, tak kunjung menemui titik terang hingga saat ini sehingga tersangka menyimpan dendam kepada Ehwani.

“Dari pertemuan tersebut, membuat emosi tersangka kembali bangkit. Lalu, membuntuti korban dan setiba dilokasi kejadian pelaku mendekati atau memepet korban dan secara membabi buta menghujat tubuh korban dibagian depan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang panjang hingga membuat Ehwani tewas ditempat dengan luka yang sangat parah,”imbuhnya.

Ditambahkan Irwansyah, tersang ditangkap bersama BB sepeda motor (SPM) milik korban dan pelaku, sajam yang ukuran kecil dan panjang, baju, helm dan sepatu milik korban berhasil kita amankan. Termasuk pelaku yang merupakan karyawan Rida Tama (CK) kontraktor dari Primanaya. TSK akan kita 338 KUHP jo Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Arm)