Mau Buat SIM internasional Secara On line Begini syaratnya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Mau Buat SIM internasional Secara On line Begini syaratnya

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/04/2020

GlobalNewindonesia.com-Bulukumba.; -Kasat Lantas Polres Bulukumba
AKP I Made Suarma, SH, S.IK Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional Sekarang bisa dibuat secara online.

“SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,” katanya kepada wartawan sabtu (4/7/2020)

Lanjut Mariana, Kemudian tinggal melengkapi administrasi, foto, beberapa menit selesai.

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.

Mariana menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id.

Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datangi kantor Korlantas guna mengirimkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.

Sementara jadwal pelayanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA.

“Dengan memperkuat kelembagaan ini pada hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat indonesia.(*) Red