Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Berdarah Di Batipuah Minta Perdalam Penyelidikan Dan Penyidikanya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Berdarah Di Batipuah Minta Perdalam Penyelidikan Dan Penyidikanya

7/13/2020

Globalnewsindonesia.com,-
Tanah Datar, -  Kuasa Hukum korban penganiayaan, Dasmi St. Malano (58) warga Jorong Tibalau, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar  Jumat 15 Mei 2020 lalu usai menggelar diskusi dan investigasi terkait perkara yang ditanganinya mengungkapkan, pihaknya menghasilkan beberapa poin persitiwa pidana tersebut.

"Diantara poin itu kami mempertanyakan keberadaan saudari Topit setelah pertengkaran mulut dengan korban pada 16 mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB dan apa yang mereka pertengkarkan. Lalu apa yang disampaikan saudari Topit kepada pihak lain seperti Ronal, Metrizal dan Jorong Dt. Sampono.

Kemudianan apakah tiga orang tersebut ketika Topit datang menemui korban berada ditempat yang sama atau berbeda lokasi. Jika benar mereka itu ditempat sama, siapa yang mengkoordinir sehingga semua mengetahui adanya pertengkaran mulut antara topit dan korban," sebut Kuasa Hukum Dasmi, Ahmad Zaky, SH kepada media ini di Kota Bukittinggi, Minggu (12/07).

"Selain itu, kenapa Topit tidak diposisikan sebagai saksi dalam kasus ini padahal kasus ini bermula dan/atau penyebabnya dia. Buktinya Ronald dan Metrizal mengamuk serta marah-marah sambil membawa besi juga senjata tajam," imbuh Zaky didampingi rekannya yang lain, Cory Amanda, SH. MH dan Zulhefrimen, SH.


Selanjutnya pihaknya juga mempertanyakan alasan Wali Jorong Dt. Sampono apakah datang terlebih dahulu kemudian disusul Ronal dan Metrizal. Sedangkan Ronal dan Metrizal yang menyusul Wali Jorong ditempat keberadaan korban, membawa sepotong besi panjang serta parang seperti samurai sambil emosi.

Kemudian, kata Zaky lagi, perlu juga dipertanyakan apa penyebab Darlis (Darlis merupakan pelaku penganiayaan. Kini dirinya sudah ditahan di Polsek setempat-red) datang sambil marah-marah dengan berkata kotor serta kasar kepada Dasmi meskipun ditempat itu ada Wali Jorong, Metrizal dan Ronal.

"Dari siapa Darlis mendapatkan cerita mengenai adanya pertengakaran mulut antara Topit dan Dasmi sehingga dia langung marah atau emosi terhadap korban," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Zaki menyebut, kenapa Ronal mengatakan kepada Wali Jorong Dt Sampono mengenai penyelesaian yang apabila tidak bisa diselesaikan Dt Sampono, Ronal mengucapkan nada ancaman yakni ”apabila batas (batas lahan sawah yang menyulut pertengkaran Topit dan korban - Red) ini  tidak bisa diselesaikan maka dirinya akan membacok Dasmi”.

"Ini membuktikan bahwa telah ada rencana semula yang telah mengakibatkan pambacokan terhadap korban. Untuk itu kami sudah mohon penyidik agar memperdalam penyelidikan serta penyidikan sebab hal ini telah memenuhi unsur percobaan pasal 340 KUHPidana," terangnya.

Kala itu antara Darlis, Ronal, Metrizal dan korban telah berhasil didamaikan Dt. Sampono, tambah Zaky, kemudian mereka meninggalkan lokasi, terus masuk kedalam dangau (rumah kecil tempat para petani beristirahat di persawahan- Red) yang ada di area tersebut.

"Hal apakah yang dibicarakan mereka di dalam dangau sawah tersebut sebelum pembacokan dilakukan Darlis sebab korban dengan pelaku tidak punya masalah sebelumnya. Kemudian lagi, apakah ketika mereka berada didalam pondok sawah ada mufakat siapa yang akan melakukan atau eksekusi korban. Sebab setelah didamaikan Dt Sampono dengan kejadian pembacokan Dasmi mempunyai rentang waktu yang dekat dan memungkinkan mereka melakukan kesepakatan jahat untuk menghabisi korban," ulasnya.

Disisi lain seperti sepeda motor korban, sambung Cori, tidak dijadikan barang bukti sedangkan ban kendaraan Dasmi ditemukan sudah tidak utuh lagi, terlihat sudah disayat seakan perusakan ban kendaraan itu sudah direncanakan.

"Terkait hal ini, kami juga sudah mohon kepada penyidik agar mendalami sebab selama korban parkir motor ditempat itu tidak pernah terjadi apa-apa alias aman tanpa ada gangguan. Rusaknya ban kendaraan korban apakah ini dilakukan setelah pembacokan dengan orang sama atau ada diantara mereka bertiga membagi tugas melakukannya," ucap Cori.

Kata Cori lagi, usai terjadi tindakan pidana terhadap korban, dimana saat Wali Jorong minta tolong menyetir mobil kepada Metrizal dalam rangka membawa Dasmi ke rumah sakit, Metrizal memberi alasan, bahwa dirinya sedang berada di kantor
polisi terdekat sedang membawa sekaligus menyerahkan Darlis. Padahal Darlis, sebut Cori, datang sendiri menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Informasi ini kami peroleh dari hasil investigasi di lapangan, seperti infomasi masyarakat sekeliling Polsek dan juga dari anggota Polisi Polsek setempat. Dengan demikian, membuat kecurigaan kami sangat beralasan dan memposisikan saudara Metrizal berserta lainnya berpotensi sebagai tersangka dan/ atau minimal sebagai ikut serta dalam sebuah peristiwa pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan rumusan pasal 170 KUHPidana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana jo percobaan pembunuhan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana.

Salah seorang warga lain, yakni Yulianis, tambah Cori, bercerita kepada masyarakat sekitar bahwa dia mendengar dan melihat ada orang mengasah ladiang (sejenis benda tajam berbentuk parang-red) sebelum kejadian. Kala itu sebelum
kejadian, Darlis juga meminjam batu asah kepada Yulianis yang mana parang diasah oleh Darlis adalah parang yang digunakannya untuk menebas Dasmi.

"Dalam hal ini, kami juga mempertanyakan bagaimana tekhnis dan cara yang bagus mengungkap keterangan dan memperdalam cerita dari Yulianis. Diketahui, suami Yulianis punya hubungan dekat atau sepesukuan (semarga atau sepenghulu adat-red) dengan Darlis. Ini yang membuat Yulianis takut dan ragu untuk memberikan keterangan kepada polisi," katanya.

Zulhefrimen menambahkan, sehubungan dengan visum dan pengobatan korban, pihaknya merekomendasikan dan mohon ke penyidik agar lebih memperdalam lagi keterangan serta pengakuan dari para tenaga medis, baik yang di puskesmas maupun yang di rumah sakit umum daerah Batusangkar. Menurutnya pada saat penanganan medis di puskesmas setempat tenaga medis disana tidak sanggup memberikan pelayanan pengobatan sehingga mereka merujuk dan menyarankan ke rumah sakit umum daerah di Batusangkar.

"Ini membuktikan bahwa klien kami mengalami luka berat dan mengganggu kegiatan-nya sehari-hari serta dapat dilihat dengan kondisi kekinian, masih mengalami sakit. Korban susah makan apalagi berdiri dan berjalan, dengan arti kata, korban tidak bisa beraktivitas seperti hari-hari biasanya." terang Zulhefrimen akrab disapa Lujur ini.

"Bahwa semua hal yang kami sampaikan ini bersesuai, sehingga pasal yang paling tepat memenuhi unsur pidana adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana jo 170 KUHPidana jo 55, 56 KUHPidana jo 340 (percobaan) dan/ atau jo pasal 338 KUHPidana (percobaan)," tutup Lujur. (AE/Ma)