Babinsa Mangkubumen Ikut Serta Dalam Penertiban Pedagang Tanaman Hias,Ini Tujuannya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Babinsa Mangkubumen Ikut Serta Dalam Penertiban Pedagang Tanaman Hias,Ini Tujuannya

7/24/2020
Globalnewsindonesia.com,Surakarta - Dalam rangka penertiban dan penataan tata kota Surakarta di jalan Hasanudin depan Pasar Nongko Babinsa Kelurahan Mangkubumen Koramil 02/ Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Sujianto bersama -Sama dengan Bhabinkamtibmas dan Dinas perdagangan ,Dinas perhubungan dengan di bantu Anggota linmas melaksanakan penertiban kios pedagang tanaman Hias Jum"at( 24/7/2020).08.00 Wib.

Penertiban kios pedagang tanaman Hias dipimpin oleh Didik sarjono.SE dari Dinas perdagangan,dengan didampingi Kasi pemerintahan kelurahan Mangkubumen purwanta .SOS.

Serma Sujiyanto menegaskan pelaksanaan kegiatan ini terkait banyaknya bangunan kios dan dalam  penataan tanaman yang melanggar aturan  dan memasuki badan jalan sehingga menggangu kelancaran arus lalulintas.

Dalam pelaksanaan penertiban kipas di jalan Hasanudin tersebut di ikuti  25 0rang dan di hadiri dari Dinas perdagangan Didik sarjono.SE,Kasi pemerintahan kelurahan mangkubumen purwanta .SOS,Kasi linggkungan hidup Kelurahan Mangkubumen Sarifudin .SOS,serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Didik Sarjono menyampaikan kepada pedagang agar mematuhi aturan yang telah di tetapkan dari dinas perdagangan agar menjaga kerapian dalam penataannya dan tidak melebihi batas -dari kios atau areal tersebut sehingga tidak sampai ke bahu jalan yang mengakibatkan mengganggu pengguna jalan serta kemacetan lalu linmas.

Sementara itu Serma Sujianto beserta Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Pedagang agar mematuhi protokol kesehatan penanganan virus Pendemi Covid -19, dengan Menyediakan tempat Cuci tangan  ,serta mewajibkan Baik pedagang maupun pembeli untuk memakai Masker.

(Arda 72 Pendim Surakarta)