Anggota Kodim 0728/Wonogiri Beserta PNS Dan Persit Mendapat Penyuluhan Hukum -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Anggota Kodim 0728/Wonogiri Beserta PNS Dan Persit Mendapat Penyuluhan Hukum

7/27/2020
Globalnewsindonesia.com,Wonogiri - Senin (27/7), bertempat di aula Makodim 0728/Wonogiri, Tim Kumdam IV/Diponegoro yang dipimpin oleh Mayor Chk Silaen, melaksanakan penyuluhan hukum kepada prajurit, PNS, Persit KCK Cabang XLIX Kodim 0728/Wonogiri dan Minvetcad IV/34 Wonogiri.

Kasdim Mayor Inf Nurul Muthahar mewakili Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Imron Masyhadi mengucapkan selamat datang kepada Tim dan menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum seperti sekarang ini sangatlah penting, maka dari itu diharapkan kepada seluruh anggota nantinya, apabila dalam penyampaian materi apa yang belum tahu supaya ditanyakan dengan jelas.

"Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan ada beberapa materi penting yang akan disampaikan seperti, penyalahgunaan IT, KDRT, PDTH, Schorsing dan beberapa materi lain yang dapat di jadikan acuan oleh seluruh prajurit dan PNS dalam menjalankan tugas sehari hari", terangnya.

Melalui penyuluhan hukum ini, prajurit dan PNS serta Persit, diharapkan dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan, maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari.

Ketua tim penyuluh dari Kodam IV/Diponegoro Mayor Chk Silaen mengungkapkan, selain memberikan pemahaman, tim ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit. Dengan harapan, tercipta budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum.

Mayor Chk Silaen menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum ini di laksanakan seluruh satuan yang ada di wilayah Kodam IV/Diponegoro. Penyuluhan hukum bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI dan PNS serta anggota Persit, supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum, sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap, berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.

Selain memberikan pemahaman, Mayor Chk Silaen juga memberikan tentang Undang-undang pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan dokumen elektronik. Dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum, baik disiplin maupun pidana apabila terjadi pelanggaran tentu yang akan rugi kita semua, baik pelaku, keluarga maupun satuanya, (Pendim 0728/Wng)