GlobalnewsIndonesia.com
Lahat Sumsel ; Satu dari dua pelaku
Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363
KUHPidana berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Sakti PUMI Kabupaten
Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA, melalui
Kapolsek Tanjung Sakti PUMI, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti
PUMI AIPTU Budi Agus SE menceritakan, untuk kronologis kejadian pada Rabu
(22/07/2020) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB, sepeda motor yang digunakan anak
pelapor Runi Naldo hilang dilokasi halaman parkir Rekreasi Desa Sindang
Panjang.
“Padahal sebelum meninggalkan SPM merk Honda BLADE warna
merah Orang dengan Nomor Polisi (Nopol) B 6673 GYA Nosin: JBB2E1039896, Noka:
MH1JBB217BK042232, korban mengunci stang motor tersebut. Kemudian anak pelapor
pergi ketempat Rekreasi. berselang 30 menit kemudian, anak pelapor hendak
pulang dan betapa terkejutnya ketika melihat dilokasi parkir, SPM milik korban
sudah tidak berada ditempat lagi alias hilang. Kemudian, korban didampingi
Ortunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Sakti PUMI dengan kerugian
Rp.6.500.000'-,”ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan tersangka, dikatakan Budi
Agus, pada Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 16.15 WIB anggota Polsek Tanjung
Sakti PUMI mendapatkan laporan bahwa terjadi Lakalantas diDesa Sindang Panjang
terhadap SPM merk Honda Type BLADE warna merah Orange dengan pengendara 1 orang
laki laki yang mengaku bernama AJ (17) warga Desa Lubuk Dalam Kecamatan Tanjung
Sakti PUMI Lahat.
“Satu dari dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan
(Curanmor) saat ini berhasil diamankan. Sementara, satunya lagi masih dalam
tahap penyelidikan dan pengembangan Polisi. Dari dua tersangka masih dibawah
umur ini, untuk pelaku berinisial AJ sudah kita amankan berikutkan barang bukti
(BB) satu unit SPM merk Honda Type BLADE warna merah Orange. Sedangkan, pelaku
lainnya yakni, DV masih dalam perburuan petugas," pungkas Kanit Reskrim
Polsek Tanjung Sakti. (Din/Kyng)