250 KPM BPNT Di Kabupaten Tuban, diduga belum menerima KKS -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




250 KPM BPNT Di Kabupaten Tuban, diduga belum menerima KKS

7/16/2020

GlobalNewsIndonesia,Com,- Tuban,-
Dengan merebaknya isu dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban semakin santer dibicarakan. Belum usainya dugaan kasus penyelewengan di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang sedang ditangani pihak kepolisian, kini ada indikasi juga terjadi di Desa-Desa yang lain. Hal ini diungkapkan oleh Bung Miftah selaku Penasehat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tuban.

BPNT yang merupakan sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bansos tersebut diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif.

Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dari situ, calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.

Akan tetapi, harapan dari program pemerintah tersebut banyak terjadi kontradiksi di lapangan. Menurut data yang dihimpun oleh Bung Miftah, terdapat dugaan banyak KPM BPNT di 20 Kecamatan se- Kabupaten Tuban belum menerima KKS, "seharusnya KKS tersebut diberikan kepada warga miskin yang mendapat bantuan BPNT, temuan ini sudah kami sampaikan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, agar segera ditindaklanjuti serta memastikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat dari bantuan sosial ini yang sudah menerima KKS dan yang belum menerima. Biar warga miskin yang belum menerima KKS bisa mendapatkan haknya dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terjadi sebelumnya," Ujarnya.


Menurut penuturannya, dari keseluruhan KPM se Kabupaten Tuban terdapat 250 KPM yang belum menerima KKS, dan data itu masih bersifat sementara, masih banyak KKS yang belum disalurkan kepada KPM, bahkan kemungkinan ribuan KKS yang belum dibagikan. Ada beberapa kemungkinan mengapa KKS belum disampaikan kepada KPM.

Kemungkinan pertama, Bank yang di percaya oleh Pemerintah untuk penyaluran KKS ini belum mendistribusikannya, tapi terasa aneh mengingat program BPNT sudah berjalan, seharusnya semua KKS sudah didistribusikan.

Kedua, bila Bank tersebut sudah mendistribusikannya, berarti ada oknum yang memegang kartu ini, dan sengaja tidak diberikan kepada KPM, hal inilah yang dikhawatirkan terjadi seperti kasus di Desa Cepokorejo yang diduga diselewengkan oleh Sekdesnya, dan ini harus segera diusut sampai tuntas, " Tutur Bung Miftah.

Sementara itu, ketika audiensi dengan Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Tuban, Joko Sarwono selaku Plt. Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tuban, membenarkan data yang diungkap oleh Bung Miftah. Pihaknya langsung menerjunkan tim dilapangan untuk mengkroscek kebenaran data tersebut, dan dia juga belum berani mengambil sikap terkait dugaan-dugaan adanya penyelewengan sebelum benar-benar dapat dibuktikan. Dia juga akan meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan, "kalau memang ada pelanggaran hukum, ya kita serahkan ke aparat hukum," tegasnya.

Menanggapi isu diatas, Sekjen ABPEDNAS Kabupaten Tuban Budiono yang turut hadir dalam audiensi bersama Dinsos P3A Kabupaten Tuban, meminta kepada KPM BPNT atau masyarakat yang mempunyai keluarga penerima manfaat dari bantuan sosial ini dan belum menerima KKS, "agar segera meminta kepada pihak terkait, apabila tidak diberikan dengan berbagai alasan, silahkan segera melaporkannya. Kami siap membantu apabila dibutuhkan, yang penting keinginan kami adalah agar warga miskin mendapatkan haknya", Ungkapnya. (Ys/Ma)