Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ingatkan Pemda Mesti Hati - Hati Gunakan Anggaran Covid-19 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ingatkan Pemda Mesti Hati - Hati Gunakan Anggaran Covid-19

6/02/2020

GlobalNewsIndonesia.Com.- Purwakarta.- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Warseno SE mengingatkan bahwa sejumlah potensi korupsi dalam penanganan Covid-19 antara lain saat pemerintah menggelontarkan dana bantuan untuk warga yang mengalami pelemahan ekonomi karena pandemi Covid-19.

Dimana Penggelapan dana bantuan bisa saja anggaran-anggaran sudah ditransfer bermasalah dalam pelaksananya, dan bisa juga jumlah bantuan tak sesuai dengan yang diterimanya,"jelasnya.

Selain itu, bisa juga terjadi adanya pungutan liar, hingga dobel pembiayaan akibat data penerima yang amburadul.

Apalagi, bantuan langsung tunai (BLT) yang sudah diwajibkan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) juga terdapat dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Dalam hal itu, DPRD Purwakarta untuk Bansos Covid-19 telah alokasikan dari Anggaran BTT (Bantuan Tidak Terduga) dimana kegiatan dewan sebesar Rp1,3 miliar yang dialihkan atau  direfocusing ke dana BTT melalui Dinsos Kabupaten Purwakarta Untuk dibelanjakan sembako yang di bagikan untuk masyarakat.

Dan selama ini DPRD Purwakarta telah mengalihkan anggaran kegiatan untuk percepatan penanggulangan Covid-19 atau rasionalisasi anggaran hampir mencapai Rp16 miliar.Dimana DPRD Kabupaten Purwakarta andil dalam menghadapi bencana pandemi covid-19. Jelasnya.

Untuk itu harapanya hal tersebut jangan sampai ada masalah apalagi kalau datanya bermasalah, dan jangan ada orang-orang dapat dobel apalagi malah ada yang tidak dapat,"Tegasnya.

Warseno mengatakan, sebetulnya pemerintah sudah banyak menerbitkan regulasi dalam hal kebijakan anggaran di masa pandemi Covid-19 ini dari Instruksi Presiden (Inpres) hingga Surat Edaran (SE).

Pihaknya pun merekomendasikan agar pemerintah wajib membuat item khusus untuk anggaran Covid-19. Agar penggunaannya jelas dan dapat dilaporkan secara berkala .

Sebaiknya pula, kata dia, saat pengumuman rutin terkait perkembangan Covid-19, pemerintah menyertakan besaran dana yang sudah digunakan secara transparan.

Selain itu, pemerintah juga diminta membuat kajian kerentanan sosial secara menyeluruh serta melakukan sinkronisasi kebijakan anggaran pusat dan daerah.

Adapun Pelibatan masyarakat sipil dalam penanganan Covid-19 terutama untuk membuat portal pengaduan terhadap potensi-potensi penyimpangan yang ada di lapangan juga diperlukan," ucapnya.

Semua ini kami hanya mengingatkan bahwa Penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid 19 atau Virus Corona ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini pesan KPK untuk Kepala Daerah yang ada di Indonesia terkait penyaluran bansos tersebut," Pungkasnya. (Mjn/RK)