Satreskrim Polres Cianjur Kembali Amankan 5 Orang Pelaku Curanmor. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satreskrim Polres Cianjur Kembali Amankan 5 Orang Pelaku Curanmor.

6/08/2020

GlobalNewsIndonesia.com.CIANJUR - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur Jawa Barat kembali ungkap tindak pidana kejahatan curanmor.Terungkapnya perkara curanmor itu menurut Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto Sik. MH. M hum yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Niki Ramadhany beserta jajaran satreskrim bahwa sejak bulan maret hingga juni 2020 terdiri dari dua kelompok saat siaran Pers di Lobi Mapolres Cianjur Senin (08/06).

"Mereka berjumlah 5 Orang yang diamankan timsus satreskrim Polres Cianjur yaitu, RS, DY, CS, MS, dan YG, "Tegas Kapolres

Iya menambahkan termasuk barang bukti yang diamankan kendaraan R4 berjumlah 3 unit dan keluarga kendaraan roda dua atau sepeda motor berjumlah 19 unit, 5 buah mata astag, 2 buah astag, serta satu soket mobil.

"Pelaku ini dengan cara merusak kunci kontak motor lalu dibawa kabur, "Jelasnya

Selain itu kepada yang merasa kendaraannya hilang dan ada pada daftar barang bukti perkara ini dapat mengambilnya di Polres Cianjur.

"Silahkan diambil di Polres cianjur menghubungi provost yang sudah disiapkan nanti supaya tidak bingung untuk mengambil apabila nomor rangka mesin yang cocok dengan kondisi kendaraan Para pemilik yang kehilangan baik STNK atau BPKB," Ungkap Kapolres

Oleh karena itu Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menegaskan,  kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila dimintai sejumlah uang untuk pengambilan motor atau mobilnya yang hilang atau bila ada orang yang berusaha menipu atas nama kepolisian Polres cianjur maupun satreskrim polres cianjur.

"Akhirnya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"Pungkasnya (Yn).