GlobalNewsIndonesia.Com,- Buru,-
Seorang warga di tangkap di wilayah Desa Waigeren Unit Enam Kecamatan Loloncuba Kabupaten Buru, kemarin Sabtu (30/05/2020).
Sekitar Pukul 21'00 Wit. tepatnya di satu tempat kamar kos, dan oleh petugas Satresnarkoba Polres Buru di sita barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang di duga narkotika golongan 1, yaitu jenis Sabu yang di duga sisa pakai juga satu set peralatan isap Sabu atau bong.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial A. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP MUH SABIR
Serta jajaran Anggotanya, pelaku yang berprofesi wiraswasta ini beralamat Desa Grandeng Unit 11 Kec. loloncuba itu diciduk. Karena mendapat laporan dari masyarakat setempat inisial A. Dia sering menggelar pesta Sabu - Sabu.
Akhirnya kami di perintahkan oleh KAPOLRES PULAU BURU AKBP RICKY PURNAMA KERTA PATY. Dan atas perintah tersebut kami dari Resnarkoba terjun langsung ke Tkp."jelas AKP MUH SABIR lewat whatsapp. Minggu (31/05/2020).
Sebelumnya pelaku yang kini mendekam di sel Mapolres Pulau Buru itu lebih dulu di bawa ke RSUD Namlea guna lakukan pemeriksaan urine.
Hasil keluar dari tim pemeriksaan test urine dinyatakan positif. AM Fetamin, dan yang bersangkutan sementara di tahan untuk di lakukan pemeriksaan lanjutan di ruang Satresnarkoba. Mapolres Pulau Buru,"ungkap MUH SABIR. (Pija)