GlobalNewsIndonesia.com.- CIANJUR - Satuan Reserse Narkotika Polres Cianjur kembali ungkap peredaran narkoba dalam tiga minggu ini berhasil mengamankan 10 orang bandar narkoba di Cianjur.
Menrut Kapolres Cianjur AKBP. Juang Andi Priyanto Sik SH M Hum yang didampingi Waka Polres Kompol Hilman Muslim dan Kasat Narkoba AKP Ade mengungkapkan bahwa 10 bandar narkoba itu 9 orang diantaranya menjual narkotika jenis sabu serta 1 orang jenis ganja, saat jumpres di Mapolres Sabtu (06/06).
"10 Orang tersangka yaitu RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, dan TT. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa Sabu 102,75 gram dan Ganja 30,48 gram beserta alat timbangan,"Jelasnya
Iya menambahkan terkait dengan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi kurang lebih tiga minggu terakhir dalam rangka operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Akhirnya para tersangka Bandar Narkotika tersebut dijerat dengan 114 ayat 2 Jo 112 ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman seumur hidup,"Tegas Kapolres
Selain itu dari keterangan tersangka, bisa mendapat keuntungan 1,5 juta per 1 gram yang mereka jual ke masyarakat ada tersangka juga yang dulu pekerjaannya di bidang properti atau pemborong karena ada masalah akhirnya ke jalan pintas jual narkoba.(Yn).