GlobalNewsIndonesia.com.- CIANJUR- Razia gabungan dari TNI, POLRI, SATPOL PP, Denpom, MUI, serta Dinsos ke tempat-tempat hiburan di kawasan puncak Cianjur yang dimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto Sabtu (20/06) malam.
Pada razia gabungan itu petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang di duga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto beberapa orang yang diamankan dari salah satu villa di Ciloto diantaranya, DK (39) ternasuk tiga korbannya yaitu EM(20) warga Kp. Sukajadi Rt. 09/ 01 Ds. Sukanagara Kec Sukanagara, NY (26) warga Kp. Leles Rt. 01/ 04, Ds. Sukamanah Kec. Cilaku, R (22) warga Kp. Pasir Nangka Ds. Nanggala Mekar Kec. Ciranjang
"Tersangka terus masih dilakukan pendalaman pasalnya berdasarkan keterangan modus operandinya tersangka memperdagangkan para PSK kepada semua lelaki hidung belang,"Jelas Kapolres
Iya menambahkan bahwa saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalama
"Dan dari keterangan sementara tersangka memperdagangkan para PSK dengan tarif Rp. 500 rupiah hingga 1.5 juta," Tegasnya
Ditempat terpisah Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, SE, SIK, MSI menerangkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Yn)