GlobalNewsIndonesia.Com,- Buru Selatan,- Untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Terkait bantuan penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) yang disalurkan pemerintah pusat lewat DD (Dana Desa) untuk masyarakat yang tidak mampu terhitung sampai pada tiga tahap.
Masyarakat Desa Lena Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan yang sampai saat ini belum tersalur dari tahap pertama kedua dan sampai sekarang.
Penyaluran BST Covid-19 pada kemarin (13/06) di Balai Desa Lena jam 03:15 WIT banyak masyarakat Desa Lena menuntut, serta meminta Kepala Desa Lena untuk dimintai keterangan serta pertanggungan jawaban terkait BST yang sampai saat ini belum tersalur.
Jumlah Masyarakat Desa Lena kurang lebih sebanyak 400 KK
sementara yang mendapat BST hanyalah 100 KK, maka demikian terdapat Mark Up anggaran oleh Kepala Desa Lena Ali Letetuni.
Bersamaan itu Camat Waesama Ahmad Wael dinilai salah dalam mengambil langkah serta kebijakan seharusnya dengan kondisi Desa Lena yang sangat memprihatinkan, camat harus tegas terhadap kepala desa lena, serta hadirkan kepala desa lena saat pembagian dan mintai pertanggung jawaban kepala Desa terkai BST. bukan sebaliknya camat membagikan BST yang bukan pada tupoksinya. ada apa dibalik ini, aneh tapi nyata.
Sebagai seorang pemimpin di wilayah kecamatan yang ada pada 11 Desa dan 9 dusun harus mampu dan bijak dalam mengambil sikap, serta mampu memberikan perlindungan juga pemahaman terhadap masyarakat
Bukan demikian Camat Waesama mengancam masyarakat Desa Lena dan membela kepala desa lena dengan Peryataan saat rapat di kantor balai Desa Lena" kamong orang lena ini su seng makan lai ka, atau gara-gara uang korona kamong baku tunggu macam orang kelaparan yang seng perna makan-makan lai...!!!" ungkap Camat Waesama
Mendengar pernyataan camat waesama salah satu pemuda Masyarakat Desa Lena Rasyit Wally mengataka kepada media ini kemarin "Tidak terima pernyataan oleh camat waesama, karna disamping meresahkan masyarakat, juga salah dalam mengambil kebijakan. Ungkap Wally
Lanjutnya, Seharusnya sebagai camat itu harus bijak dan mampu mengimbangi serta tidak membuat kegaduhan, kericuhan, keresahan, serta kegelisaan pada masyarakat, jangan cuman karna 600 ribu harga diri masyarakat Desa Lena dihina, seorang camat itu harus Objektif, bukan Propokatif. Tandasnya
Melihat kondisi Desa Lena saat ini sangat memperhatingkan sekali, dimana aturan hukum, dimana kebijakan hukum yang bisa menampung keresahan masyarakat desa lena yang sampai saat ini mala dibiarkan saja meski bertentnagn dengan UU no.3 tahun 2017 tentang Keuangan Negara Pasal (3) ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan.
Masih banyak hal yang sampai saat ini menyangkut persoalan desa lena tidak pernah ditaggapi, laporan pengaduan tentang keresahan masyarakt desa lena di Kejari dan Polres namlea.
Harapan masyarakat Desa Lena Kecamatan Waesama Kabupaten Buru selatan Propinsi Maluku agar Kepala Desa Lena di evaluasi dari jabatanya karna gagal dalam memimpin dan tidak bertanggung jawab kepada masyarakatnya.
Masyarakat meminta epada penegak hukum untuk segera memanggil Kepala Desa Lena Ali Letetuni untuk diproses hukum sebagaimana aturan Undang-undang yang berlaku.
(Pija)