GlobalnewsIndonesia.com ; Lahat Sumsel – Dari hasil pelacakan data dilapangan tercatat sebanyak 33,76 persen dari
jumlah pelanggan resmi adalah pelanggan ilegal PDAM Tirta Lematang. Pihak PDAM
memberi limit waktu selama Tiga bulan bagi para pelanggan ilegal untuk
menyelesaikan proses secara legal karena jika tidak sanksi sesuai aturan yang
berlaku akan dikenakan bagi oknum pelanggan tersebut.
Direktur
PDAM Tirta Lematang Anda Wijata,Skom mengatakan, saat ini terdata sebanyak 6.837
pelanggan dari jumlah penduduk kabupaten Lahat yang mencapai 401.494
Jiwa. Untuk angka kehilangan air saat ini tercatat sebanyak 33,76 persen dari
jumlah pelanggan sehingga hal ini lah yang menjadi permasalahan bagi PDAM TL
dalam melakukan kegiatan distribusi air.
“Sebelumnya
petugas sudah melakukan kroscek dilapangan hasilnya masih ada masyarakat yang
telah menggunakan air dari PDAM Tirta Lematang namun belum berlangganan resmi (sambungan
illegal),”ujarnya.
Dijelaskannya, atas
temuan tersebut maka pihak PDAM Tirta Lematang telah memberikan surat teguran
kepada oknum pelanggan yang dimaksud untuk menyelesaikan administrasi dan
menjadi pelanggan resmi sampai tanggal 17 Semptember 2020 mendatang dan jika
tidak maka sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku akan diberikan.
“Kepada masyarakat yang telah menyelesaikan admministrasi sampai dengan 17
September 2020 hanya akan dikenakan biaya sambungan baru sebesar NN (Non Niaga)
(Rumah Tangga) Rp. 1.098.000, NK (Niaga Kecil) Rp. 1.519.700,-
NB (Niaga Besar) Rp. 2.430.500. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan illegal belum menyelesaikan administrasi sebagai pelanggan PDAM Tirta Lematang maka akan dilakukan pemutusan,”pungkasnya.(Arm)
NB (Niaga Besar) Rp. 2.430.500. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan illegal belum menyelesaikan administrasi sebagai pelanggan PDAM Tirta Lematang maka akan dilakukan pemutusan,”pungkasnya.(Arm)