Pelanggan Ilegal Capai 33,76 Persen PDAM TL Beri Limit Waktu 3 Bulan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pelanggan Ilegal Capai 33,76 Persen PDAM TL Beri Limit Waktu 3 Bulan

6/17/2020

            GlobalnewsIndonesia.com ; Lahat Sumsel – Dari hasil pelacakan data dilapangan tercatat sebanyak 33,76 persen dari jumlah pelanggan resmi adalah pelanggan ilegal PDAM Tirta Lematang. Pihak PDAM memberi limit waktu selama Tiga bulan bagi para pelanggan ilegal untuk menyelesaikan proses secara legal karena jika tidak sanksi sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan bagi oknum pelanggan tersebut.
            Direktur PDAM Tirta Lematang Anda Wijata,Skom mengatakan, saat ini terdata sebanyak 6.837 pelanggan dari jumlah penduduk kabupaten Lahat  yang mencapai 401.494 Jiwa. Untuk angka kehilangan air saat ini tercatat sebanyak 33,76 persen dari jumlah pelanggan sehingga hal ini lah yang menjadi permasalahan bagi PDAM TL dalam melakukan kegiatan distribusi air.
            “Sebelumnya petugas sudah melakukan kroscek dilapangan hasilnya masih ada masyarakat yang telah menggunakan air dari PDAM Tirta Lematang namun belum berlangganan resmi (sambungan illegal),”ujarnya.
Dijelaskannya, atas temuan tersebut maka pihak PDAM Tirta Lematang telah memberikan surat teguran kepada oknum pelanggan yang dimaksud untuk menyelesaikan administrasi dan menjadi pelanggan resmi sampai tanggal 17 Semptember 2020 mendatang dan jika tidak maka sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku akan diberikan.
“Kepada masyarakat yang telah menyelesaikan admministrasi sampai dengan 17 September 2020 hanya akan dikenakan biaya sambungan baru sebesar NN (Non Niaga) (Rumah Tangga) Rp. 1.098.000, NK (Niaga Kecil) Rp. 1.519.700,-
NB (Niaga Besar) Rp. 2.430.500. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan illegal belum menyelesaikan administrasi sebagai pelanggan PDAM Tirta Lematang maka akan dilakukan pemutusan,”pungkasnya.(Arm)