GlobalnewsIndonesia.com
; Lahat,Sumsel - Saidari (55) orang tua dari DE warga
desa Kebur kecamatan Merapi Barat harus menahan kekecewaan mendalam. Pasalnya,
kasus asusila yang menimpa anaknya pada tahun 2013 dan telah dilaporkan
kePolisi hingga kini taj kunjung menemui keadilan.
Anaknya DE, perempuan yang diduga
menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknu m anggota DPRD Lahat,
berinisial IA. Kasus ini sebenarnya sudah terjadi tahun 2013 silam.
Namun, hingga kini pihak keluarga merasa belum mendapatkan keadilan. Padahal,
laporan sudah dilayangkan ke Polres Lahat, 31 Desember 2013, yang
lalu.
"Kasus pemerkosaan anak kami ini
sudah lama kami laporkan (tahun 2013). Sepekan pasca kejadian. Bahkan saat itu
pelaku masih menjabat sebagai kades di Desa kami ini. Namun, hingga kini
kami tidak tahu kejelasanya. Yang pasti kami belum dapaf keadilan dari
kasus yang menimpa anak kami, "tutur Saidari, terbata didampingi
istrinya Murtati, anak laki lakinya Diki dan anak mantunya saat ditemui
bersama kuasa hukumnya di kediamanya, Sabtu (21/6).
Disampaikanya, ia dan keluarga
sangat terpukul atas apa yang menimpa anak gadisnya tersebut. Dikenang
Diki, sebelum kejadian pada malam naas tersebut kakanya tersebut
dihubungi IA, yang kala itu menjabat kades dan mengajaknya ikut dalam
pertemuan karang taruna. Mendapat ajakan dari pemimpin desa, DF tak
kuasa menolak apalagi, saat itu ia juga karang taruna. DF pun tak
curiga, saat ia menjemputnya menggunakan mobil dan menunggu di depan
masjid desa setempat yang juga tak jauh dari rumahnya. Naasnya, kata
Diki, yang mendapat cerita dari Df, sesampai dimobil DF diberi segelas
minuman yang membuat dirinya tak sadar. Kemudian, DF dibawa melaju
menuju Kota Lahat, dan dibawah ke salah satu hotel di Kota Lahat,
hingga terjadila asusila. Malam itu, ia gak pulang ke rumah,
saat kami tanya karena takut pulang lantaran kejadian yang
menimpanya.
"Saat kejadian masih kelas dua SMA.
Akibat kejadian itu, ia merasa malu hingga tak menamatkan
sekolahnya. Begitu juga di desa. Bahkan, ia bertekat meninggalkan
desa hingga kini merantau dan jarang pulang. Kami juga sangat malu dan terasa
diperlakukan seperti apa ketika anak gadis kami dibegitukan sementara
pelakukanya tak mendapat hukuman atas perbuatanya,"sesal Saidari.
Hukum tampaknya, gak perpihak
kepada keluarganya. Kata Saidari, anaknya baru yang laki laki baru saja
keluar dari penjara. Anaknya divonis 10 bulan lantaran memegang leher teman
kerja katena terjadi perkelahian. Padahal, jika di lihat derita dan luka
yang dirasa jauh lebih sakit hati kami yang melihat anak gadis satu satunya
diperlakukan tidak senono hingga cita cita tetenggut. DF, yang kala itu
disebut salah satu bunga desa, dirambahkan Diki, jika diduga sudah
sejak lama diincar oleh IA, yanv menaruh hati padanya. Diki juga
menduga, jika ajakan tersebut sudah beberapa kali dilakukan
IA. "Kami minta kepada kepolisian dan penegak hukum yang
terkait, berikanla keadilan dan berikan kejelasan hukum kepada keluarga
kami, "pinta Diki.
Ditempat yang sama, kuasa hukum
keluarga Saidari, Herman Hamzah, SH mewakili kantor hukum Sapriadi,SH MH
& partner, sejak mendapat surat kuasa khusus tertanggal 1 Mei 2020, sangat
menyayangkan atas kasus klienya tersebut yang sudah bergulir sejak tahun 2013.
Sebagai penerima kuasa pihaknya meminta Kepada Bapak Kapolres Lahat C.q Kasat
Reskrim agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B - 1055 / XII / 2013
/ SUMSEL / RES LHT, tanggal 31 Desember 2013 secara Kongkrit dan nyata yang
diduga dilakukan oleh saudara IA atas perbuatan asusila yang pernah ia lakukan
terhadap anak kliennya guna tercapai suatu Keadilan dan kepastian hukum.
"Karena perkara tersebut sudah lama
terbantar dan terkesan jalan ditempat kami menilai banyak kejangalan-kejangalan
dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dan untuk diketahui bersama bahwa
laporan tersebut masih berstatus P19 sampai saat ini berdasarkan SP2HP A.3
Nomor : 309 / IV / 2014 / Reskrim Tanggal 14 April 2014,"tegas Herman,
sambil menegaskan akan terus berjuang hingga klienya mendapatkan
keadilan.
Terpisah, IA saat dihubungi
menyerahkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Rusdi Hartono Somad, SH.
Rusdi membenarkan pelaporan terhadap klienya tersebut. Menurutnya hal itu sudah
di laporkan tujuh tahun yang lalu dan sudah diproses. Namun, kata
Rusdi, pihaknya juga melaporkan Derta, lantaran diduga telah
melakukan pemalsuan akte kelahiran di Dukcapil Pemkab Lahat, sehingga
dalam laporan jika kliaenya melakukan pemerkosaan terhadap dibawah umur.
Laporan kami tersebut, kata Rusdi juga diproses. Karena diragukan
keabsahannya akte korban, jaksa memerintahkan agar menunggu laporan yang kami
ajukan.
"Kalau yang mau dipersoalkan hanya
pemerkosaan kenapa harus merubah akte,"kata Rusdi, Minggu (21/6)
Namun, saat ditanya terlepas soal
merubah akte kelahiran dan dugaan klienya telah memperkosa dan memberikan
minuman saat Derta, dalam mobil, Rusdi, berkilah itu pokok perkarah dan
rena penyidik. Sehingga ia enggan menanggapainya. "Ya kami
siap. Sebab klien kami juga butuh kepastian hukum. Kasus ini sudah
tujuh tahun lewat, "katanya.
Sementara, Kapolres Lahat,
AKBP Irwansyah, SIK, saat dikonfermasi masih melalui pesan
singkat hanya menulis itu perkara lama dan akan dicek dahulu.
"Perkara lama ya. Saya cek dulu ya, "ujarnya.(man)