Ketua DPRD Kabupaten Buru Gelar Rapat Paripurna Soal LKPJ Tahun Anggaran 2019 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ketua DPRD Kabupaten Buru Gelar Rapat Paripurna Soal LKPJ Tahun Anggaran 2019

6/05/2020

GlobalNewsIndonesia.Com.- Buru,-
Dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD Kab Buru terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Buru Tahun 2019, dengan resmi di buka oleh Ketua DPRD Buru M.RUM SOPLESTUNY SE di ruang sidang Bupolo Sabtu malam 30 mei 2020, Pukul 20'00 Wit .

Walaupun sejumlah anggota DPRD yang tak hadir banyak kursi yang kosong dalam mengikuti sidang istimewa Paripurna pengambilan keputusan LKPJ Bupati Buru Tahun anggaran 2019 tetap berjalan hingga akhiri masa sidang kisaran Pukul 23'00. Wit.

Dalam pembukaan sidang SOPLESTUNY mengatakan, rapat hari ini dalam rangka memenuhi amanat PP No 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggara pemerintah daerah serta ketentuan tata tertib. DPRD yang mengatur tentang penyampaian laporan hasil pembahasan dan keputusan DPRD Kabupaten Buru.

Selanjutnya penyampaian penyelenggara pemerintahan pada Tahun Anggaran 2019 kata SOPLESTUNY merupakan momentum pertama pembahasan LKPJ oleh anggota DPRD Tahun Anggaran 2019 - 2024 yang merupakan Tahun pertama penerapan ketentuan mekanisme. Pembahasan LKPJ melalui panitia khususnya yang di bentuk DPRD,"ujarnya.

Adapun kami kemukakan sebelumnya bahwa Pansus. LKPJ di berikan tugas untuk melakukan pembahasan dan menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Buru, yang menetapkan dengan keputusan DPRD untuk di sampaikan kepada Pemerintah Daerah Buru, guna perbaikan penyelenggara pemerintah daerah ini kedepan.

Sebelum di akhiri sidang tersebut juru bicara pansus dari Partai Nasdem jhon Lehelima, dalam laporannya mengatakan pada poin ke 14 Pemda melalui Kabag Umum dan Sekda Buru dapat infentarisir atau melakukan penarikan aset daerah berupa pengadaan Roda Dua, Tiga, dan Roda Empat.

Dimana masih banyak yang di fungsikan di setiap Kades pada masing masing Desa, maupun Kecamatan di Kabupaten ini. Baik yang masih ada maupun yang masih di tangan para pejabat di daerah Kabupaten Buru yang sudah usai purna bakti. Dan agar barang milik Pemda tersebut segera dapat di kembalikan ke Pemerintah Daerah.," Tegasnya.

Dalam acara Paripurna tersebut di hadiri wakil Ketua ll DPRD Djalil Mukadar, pimpinan Fraksi' dan anggota DPRD serta Porkopinda dan Sekda M.Elias Hamid SH. Juga asisten' staff ahli, pimpinan organisasi' Rektor UniQbu' (universitas iqra Buru) KPUD, Bawaslu, pimpinan parpol,juga ormas -ormas wanita dan Pemuda Akademisi' beserta insan pers. (Pija)