GlobalnewsIndonesia.com ; Lahat
Sumsel
– Merasa di PHK secara halus oleh manajemen PT SBWP puluhan karyawan mengadu ke
anggota DPRD Lahat guna menuntut hak-hak yang dianggap belum tertunaikan. Dalam
rapat diruang pertemuan DPRD Lahat Selasa (2/6) berlangsung alot dan sempat memanas
apalagi pihak PT SBWP menilai langkah
yang diambil sudah sesuai prosedur dan kondisi perusahaan saat ini dan siap
untuk dilakukan sidang dihukum industri.
Pantauan
wartawan dilapangan, dalam rapat yang dikomandoi ketua Komisi 2 Dedi Chandra
dan komisi 4 Arry serta Camat Merapi Barat Ety dan Merapi Selatan Miharta sempat
memanas, hingga akhirnya pihak perusahaan diberi limit waktu secepat mungkin agar
menyelesaikan permasalahan yang ada dan jangan sampai berlarut-larut.
Perwakilan
karyawan Wahyu mengatakan, pihaknya merasa sudah dibongi oleh manajemen PT
SBWP, yang mana sebelum bulan puasa ramadhan 1441 H dipanggil oleh pihak HRD
untuk menandatangani kesepakatan dirumahkan namun ternyata poin-poin yang ada
dalam perjanjian ternyata memberatkan dan dianggap sebagai PHK secara halus
oleh para pekerja lainnya.
“Gaji
kami tidak dibayar namun memang THR dibayar, poin kesepakatan sangat
memberatkan apalagi kami sudah bekerja 7 sampai 13 tahun diPT SBWP namun diperlakukan
seperti ini,”ujarnya berapi-api.
HRD
PT SBWP Salman menuturkan, benar bahwa
ada sekitar Tiga puluh orang lebih karyawan yang distop bekerja karena selama
pandemi Corona membuat harga jual Batubara merosot dan berimbas pada kondisi
keuangan perusahaan. Namun karyawan yang dirumahkan tersebut bukan di PHK
melainkan hanya disetop sementara waktu sambil menunggu kondisi kembali stabil
apalagi saat ini tidak bisa melakukan penjualan Batubara ke luar daerah.
“Manajemen
PT SBWP bukan melakukan PHK namun hanya membatasi aktivitas sebelum bulan
ramadhan karena kondisi yang tidak memungkin kan, namun hak karywan berupa THR
tetap dibayarkan,”imbuhnya.
Ketua
Komisi 2 Dedi Chandra,SE didampingi ketua komisi 4 Arry mengungkapkan, DPRD
Lahat dalam hal ini akan siap memfasilitator kedua belah pihak untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada. Karenanya, pihak PT SBWP diberi waktu untuk segera
bermusyawarah dengan karyawan yang dirumahkan dan jika belum ada kesepakatan
maka akan kami panggil kembali.
“DPRD
Lahat tidak bisa memutuskan namun akan diusahakan yang terbaik untuk
masyarakat. Mudah-mudahan permasalahan ini cepat selesai dan karyawan menerima –
hak-hak nya,”jelasnya.(Hmn Cbr)