Dipecat Sepihak Karyawan PT SBWP Ngadu Ke Dewan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dipecat Sepihak Karyawan PT SBWP Ngadu Ke Dewan

6/02/2020

            GlobalnewsIndonesia.com ; Lahat Sumsel – Merasa di PHK secara halus oleh manajemen PT SBWP puluhan karyawan mengadu ke anggota DPRD Lahat guna menuntut hak-hak yang dianggap belum tertunaikan. Dalam rapat diruang pertemuan DPRD Lahat Selasa (2/6) berlangsung alot dan sempat memanas apalagi pihak PT SBWP  menilai langkah yang diambil sudah sesuai prosedur dan kondisi perusahaan saat ini dan siap untuk dilakukan sidang dihukum industri.
            Pantauan wartawan dilapangan, dalam rapat yang dikomandoi ketua Komisi 2 Dedi Chandra dan komisi 4 Arry serta Camat Merapi Barat Ety dan Merapi Selatan Miharta sempat memanas, hingga akhirnya pihak perusahaan diberi limit waktu secepat mungkin agar menyelesaikan permasalahan yang ada dan jangan sampai berlarut-larut.
            Perwakilan karyawan Wahyu mengatakan, pihaknya merasa sudah dibongi oleh manajemen PT SBWP, yang mana sebelum bulan puasa ramadhan 1441 H dipanggil oleh pihak HRD untuk menandatangani kesepakatan dirumahkan namun ternyata poin-poin yang ada dalam perjanjian ternyata memberatkan dan dianggap sebagai PHK secara halus oleh para pekerja lainnya.
            “Gaji kami tidak dibayar namun memang THR dibayar, poin kesepakatan sangat memberatkan apalagi kami sudah bekerja 7 sampai 13 tahun diPT SBWP namun diperlakukan seperti ini,”ujarnya berapi-api.

            HRD PT SBWP Salman menuturkan, benar  bahwa ada sekitar Tiga puluh orang lebih karyawan yang distop bekerja karena selama pandemi Corona membuat harga jual Batubara merosot dan berimbas pada kondisi keuangan perusahaan. Namun karyawan yang dirumahkan tersebut bukan di PHK melainkan hanya disetop sementara waktu sambil menunggu kondisi kembali stabil apalagi saat ini tidak bisa melakukan penjualan Batubara ke luar daerah.
            “Manajemen PT SBWP bukan melakukan PHK namun hanya membatasi aktivitas sebelum bulan ramadhan karena kondisi yang tidak memungkin kan, namun hak karywan berupa THR tetap dibayarkan,”imbuhnya.
            Ketua Komisi 2 Dedi Chandra,SE didampingi ketua komisi 4 Arry mengungkapkan, DPRD Lahat dalam hal ini akan siap memfasilitator kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Karenanya, pihak PT SBWP diberi waktu untuk segera bermusyawarah dengan karyawan yang dirumahkan dan jika belum ada kesepakatan maka akan kami panggil kembali.
            “DPRD Lahat tidak bisa memutuskan namun akan diusahakan yang terbaik untuk masyarakat. Mudah-mudahan permasalahan ini cepat selesai dan karyawan menerima – hak-hak nya,”jelasnya.(Hmn Cbr)