Diduga Hina Wartawan Lewat Akun Fecebook Alfian Idris di Polisikan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Diduga Hina Wartawan Lewat Akun Fecebook Alfian Idris di Polisikan

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
6/17/2020


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng.;-Banjir Bandang yang melanda kabupaten Bantaeng tak hanya mengisahkan luka dan pilu bagi masyarat yang terkena dampak di Kabupaten Bantaeng Sulawesi selatan

Bahkan akibat musibah ini warga net,pun jadi korban dengan banyak,nya akun Fb dan portal yang memperkeruh suasana di tengah kesibukan pemeritah Kabupaten Bantaeng melakukan Aksi tanggap pemulihan pasca Bencana tersebut.

Hal ini yang dirasakan, Ruhaedi Hasan yang akrab disapa Edi Bidik, salah satu wartawan senior Media Bidik Nasioal, mendapatkan cibirang dan hinaan serta perkataan tidak menyenakan melalui akun facebook.

Dari postingan Akun ALFIAN IDRIS nampak menuliskan: Alfian Idris merasa marah.
Kemarin pukul 16:06 3

NAi jeka appare rt rw tdak becus.. (sensor) jeka appareka berita. nakke ANAK na PAK RT
tangnga tangnga. punna larro ko tamae tawwa lassi guppa assirumpa.. cini ki tongi joka RT
lanu pakkana ia.

 Terdampat ki jeka atau tanre ri
banjir.. Nai lani parutusu Setang ballakku lagi nana taba banjir setang.. Appare berita tala
naba naba." tulis akun Alfian

Sementara itu Ruhaedi Hasan yang dikompirmasih Pihak media GNI, sangat menyayangkan hal ini,

"Lucu nya akun alfian Idris, kok saya di katai kata kata kotor dan mengatakan wartawan dompala,(Dungu-Red) dan ini bagi saya sudah melanggar UU ITE padahal saya mengshare berita dari Tagar Id, di tagar jelas sekali ada Nara sumber,nya kenapa saya yang di serang,

tapi terima kasih alfian Idris, dan ini akan saya laporkan ke ranah hukum, saya sebagai wartawan Bidik Nasional merasa dirugikan dan menghancurkan marwah wartawan"tegasnya

Dirinyapun melaporkan kejadian ini kepada Aparat penegak Hukum polres Bantaeng dengan bukti laporan: LP/171/VI/2020/SPKT Tanggal 17 juni 2020.

Dikompir masih terpisah Alfian idris mengaku siap betanggung jawab atas postinganya itu karna menurutnya dia tidak bersalah dan merasa benar dan hanya membela bapaknya selaku RT yang juga terkena dampak banjir"Aku,nya

Sebelumnya warga Net juga digegerakan postingan ujarang kebencian, Salah satu tenaga magang di Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bantaeng, Ummu Kalsum yang berujung pemberhentikan oleh Kepala Disdikbud Bantaeng, Muhammad Haris.

Hal ini perlu menjadi pelajarang bahawa kehadiran internet diera industri 4.0 banyak orang menjadi pintar, namun tak sedikit orang pintar menjadi bodoh dan perlunya ke hati-hatian dalam bersosial media, karna pelaku dapat. dijerat UU ITE.1. Pasal 27  UU ITE dan Pasal 28 UU ITE

Penulis : Petta lolo
Editor   : Abm