Diduga Aniaya Anak Oknum Pegawai Kemenag Bantaeng di Polisikan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Diduga Aniaya Anak Oknum Pegawai Kemenag Bantaeng di Polisikan

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
6/04/2020

Gambar: ilustrasi

GlobalNewsindonesia.Com-Bantaeng.; -Belum hilang diingatan kasus perundungan yang menimpa Rizal bocah penjual  jalangkote, di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kasus penganiayaan terhadap Anak kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu murid sekolah Dasar ternama di Kabupaten Bantaeng, AF (10) yang masih duduk dibangku sekolah kelas lima, yang beralamat jl.Merpati Baru, Kel.Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng

Menurut kakak korban AF beberapa waktu yang lalu menerima tindak kekerasan berupa tamparan yang dilakukan oleh oknum PNS (Humas) di Kemenag Kabupaten Bantaeng tepatnya pada, Jum'at (22/5/2020) sekira pukul 13.30 Wit.

Saat itu korban (AF) membeli minuman disebuah warung di jln.Merpati Baru, kemudian (AF) diludahi temannya sendiri kemudian bertengkar (berkelahi) bersama Anak SP .

Melihat kejadian ini SP mendekati korban dan langsung menampar kedua pipi (AF) sambil menangis (AF), kemudian diseret menuju rumah neneknya kurang lebih 15 meter, dengan emosi memuncak, SP naik pitam." lapor makoo gak takut ja."ungkap kakak korban meniru ucapan SP

Melihat kejadian ini kakak korban menyampaikan kejadian yang menimpa adiknya (AF) kepada ibunya kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Reskrim polres Bantaeng terkait penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Kemenag kabupaten Bantaeng, karana tak ingin pihak keluarga saling balas membalas.

Sementara, Tiar Ayah AF sangat menyayangkan Kejadian yang menimpa putranya dan menyerahkan sepenuhnya kepada APH dalam hal ini Polres Bantaeng.

"Kita serahkan kepada Aparat penegak hukum, haya saja sangat saya sayangkan oknum pegawai kemenag melakukan penganiayaan terhadap anak, yang seharus bertindak sebagai orang tua."kata Tiar ayah korban

Dikompirmasi terpisah kabib Dinas perlindungan Anak dan perempuan membenarkan kejadian itu, orang tuanya sudah melapor pada tgl 22 Mei 2020

Namun Karna pelakunya adalah orang dewasa biasanya proses pemanggilan pelaku sekitar 14 hari sejak korban melapor baru ada panggilan untuk pelaku dimintai keterangan di Polres Bantaeng.

“Insya allah Besok kami akan cek kembali dipolres karna kemaring kami mengadakan Konseling terhapap korban yang diduga mengalami tindak kekerasan kepada anak dibawah umur itu, saya saat ini sedang berkoordinasi di Polres Bantaeng” ujar St Ramlah, kabid PPA Kabupaten Bantaeng, Kamis, (4/6/2020) pukul 19.12 wit. melalui pesan WatsApp,nya.

Lebih lanjut, St Ramlah selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mengatakan bahwa, dirinya selain melakukan pendampingan juga melakukam pemulihan truma.

"Kondisinya Kondusif Alhamdulillah sudah baik..iya sempat mendapat tamparan kasian...mkx itu hr langsung divisum...jadi kami disamping pendampingan jg pemulihan trauma"ungkapnya

Sementara pihak media GNI mencoba menghungi SP melalui WatsApp +62 852-9987-2xxx terkait laporan dugaan penganiayaan anak namun tak memberikan tanggapan.

Sekerdar diketahui bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahu  2002 Tentang Perlindungan Anak Bab XII Ketentuan Pidana pasal 80 menyebutkan bahwa:

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah)

Penulis : Abm
Editor    : Red

.