Globalnewsindonesia.com,Surakarta -
Babinsa Kelurahan Sewu Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu
Suryanto dan Sertu Suparno bersinergi dengan Bhabinkamtibmas
melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring penerima Bantuan Sosial
Tunai (BST) di pendopo kelurahan masing masing, Jum'at, 12 Juni 2020
pukul 08:00 wib s.d. selesai.
Pelaksanaan penyaluran BST kali ini dibagi selama 2 dengan jadwal yang telah ditentukan dari pihak kelurahan yaitu hari Kamis dan Jum'at tanggal 11 dan 12 Juni 2020 dengan tujuan agar tidak terjadi penumpukan massa pada saat pengambilan BST dengan jumlah penyaluran 687 org.
Dalam pengambilan BST tersebut Babinsa bersama Babinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standart kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona covid 19 yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, selanjutnya physical distancing tetap di jaga serta warga sudah meggunakan masker.
Sedangkan Besaran uang BST yg diterima oleh warga dari pemerintah senilai Rp. 600.00,- (Enam ratus ribu rupiah) per orang yang sekarang sudah masuk tahap ke 2.
Dalam pengambilan dana BST tersebut warga harus membawa pesyaratan sesuai ketentuan. Al : Membawa Surat undangan BST dari kantor pos, Membawa E-KTP dan KK asli, Membawa foto KTP dan KK, Serta harus memakai masker.
BST adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, diharapkan dengan adanya BST ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.(Arda 72)
Pelaksanaan penyaluran BST kali ini dibagi selama 2 dengan jadwal yang telah ditentukan dari pihak kelurahan yaitu hari Kamis dan Jum'at tanggal 11 dan 12 Juni 2020 dengan tujuan agar tidak terjadi penumpukan massa pada saat pengambilan BST dengan jumlah penyaluran 687 org.
Dalam pengambilan BST tersebut Babinsa bersama Babinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standart kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona covid 19 yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, selanjutnya physical distancing tetap di jaga serta warga sudah meggunakan masker.
Sedangkan Besaran uang BST yg diterima oleh warga dari pemerintah senilai Rp. 600.00,- (Enam ratus ribu rupiah) per orang yang sekarang sudah masuk tahap ke 2.
Dalam pengambilan dana BST tersebut warga harus membawa pesyaratan sesuai ketentuan. Al : Membawa Surat undangan BST dari kantor pos, Membawa E-KTP dan KK asli, Membawa foto KTP dan KK, Serta harus memakai masker.
BST adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, diharapkan dengan adanya BST ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.(Arda 72)