OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUM SEL SEGERA BAHAS KASUS PEMBERHENTIAN NAKES DI KAB. OGAN ILIR -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUM SEL SEGERA BAHAS KASUS PEMBERHENTIAN NAKES DI KAB. OGAN ILIR

5/26/2020

Globalneswindonesia.com; Palembang Sumatera Selatan - Terkait pemberhentian109 tenaga Medis  tidak dengan Hormat oleh Bupati Ogan Ilir beberapa hari lalu Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan akan gelar rapat pleno dalam rangka mencari penyebab terjadinya PHK  kolektif guna mengambil langkah selanjutnya.

Hali ini dikatakan Kepala Perwakilan Ombusman RI Wilayah Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah.,SH.,M.Hum melalui siaran persnya. M. Adrian menduga dalam pemberhentian tenaga medis secara besar besaran itu telah terjadi Maladministrasi.

Dikatakan Adrian, Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan 109 tenaga medis di Ogan Ilir ditengah Kabupaten Ogan Ilir yang gencarnya menanggulangi wabah pandemic Covid – 19, Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan pada Minggu (24/5/2020) yang diupload di situs corona.sumselprov.go.id, jumlah pasien positif di Ogan Ilir telah mencapai 45 orang.

 “ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi Maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung di berhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent dari pada itu”, Ujar Adrian

M. Adrian menambahkan, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik, untuk dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional tersebut, maka dituntut bagi Kepala Daerah agar dapat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan, Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini tidak merugikan warga Negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung.

“Dalam mengungkap dugaan Maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, Ombudsman sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan Tim untuk melakukan kegiatan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal, nantinya informasi ini akan dijadikan rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Inisiatif Ombudsman dan jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,  Maka, tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan”, tegas Adrian.

Selanjutnya Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang nantinya diminta untuk dapat hadir dapat  bersikap kooperatif, memenuhi undangan ataupun panggilan dari kami, karena keterangan tersebut dapat membuat terang dan sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan Maladministrasi yang sedang diselidiki. (fs)