Naas Dua IRT Cantik Diciduk Polisi Kok Bisa ya. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Naas Dua IRT Cantik Diciduk Polisi Kok Bisa ya.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/29/2020


GlobalNewsindonesia.com-Bulukumba.; Hendak Nyabu Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba amankan dua Ibu Rumah Tangga, Kamis (28/05/2020)malam.

Kedua Ibu rumah tangga yang berinisial SU (21) warga Desa Polewali Kecamatan Gantarang dan CK (23) warga Kelurahan Tanah Lemo Kecamatan Bonto Bahari, kedapatan membawa Narkotika jenis shabu saat akan melakukan pesta Sabu di BTN Bayu Perdana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

"Penangkapan ke Dua Ibu Rumah Tangga ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang perempuan yang diduga sering membawa dan melakukan pesta shabu di BTN Bayu Perdana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba" ungkap AKP Hambali saat memimpin penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan pengintaian dan tidak lama berselang kedua terduga melintas dengan berboncengan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan saat di lakukan penggeledahan salah satu terduga pelaku membuang 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.

Setelah di interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui bahwa benar  barang bukti shabu tersebut mereka peroleh dari seseorang yang tidak mereka kenali yang berdomisili di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan kedua Ibu Rumah Tangga tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba beserta barang bukti 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa plat, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)iswan