Mengaku Terlilit Utang SPG Cantik Gelapkan Ratusan Hendphone -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Mengaku Terlilit Utang SPG Cantik Gelapkan Ratusan Hendphone

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/08/2020


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng.; Sat Reskrim Polres Bantaeng ungkap penggelapan ratusan unit ponsel berbagai merek di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pelaku berhasil diamankan adalah IMI (22), sebagai promotor / SPG Oppo yang beralamat di Kampung Maccini Baji, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten
Jeneponto.

Bersama S (25) Pekerjaan wiraswasta, Warga Jalan Nelayan, Kelurahan Pabiringan, Kecamatan Binamu, Kabupaten
Jeneponto.

"Kedua pelaku dilakukan penangkapan pada tanggal 17 April Di Kabupaten Jeneponto (Rumah kedua tersangka)" Ungkap AKP Abdul
Haris Nikolaus, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Pada siaran pers, Kamis, (7/5/2020)

"Sejak tanggal 03 April 2020 pelaku atas nama IMI mulai melakukan pengambilan handphone
baru dari beberapa toko ponsel di kabupaten Bantaeng, Yang selanjutnya barang tersebut dijual kepada saudara S.", Urainya

Menurutnya, Tindak pidana penipuan tersebut terjadi disebabkan pelaku memiliki utang sebesar RP. 9.700.000 sehingga pelaku menutupi utang tersebut dengan cara mengambil handphone
baru dari para korban.

Kemudian dijual seolah- olah berang bekas kepada saudara S dengan alasan agar barang tersebut legal / resmi keluar dari toko dan sangat mudah menjual barang tersebut karena kondisi barang masih baru dan harga jualnya murah layaknya handphone.

"Untuk tersangka IMI akan dikenakan pasal penipuan yang diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan
ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, Untuk tersangka S akan dikenakan pasal pertolongan jahat / tadah diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana Subs.Pasal 480 ayat (1), (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara", Jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti berhasil diamakan petugas  berupa ratusan hendphone berbagai merek berasal dari Toko, M CELL
dari tokoh, GALERI PONSEL
dan tokoh, DHITA CELL

"Selain barang bukti tersebut diatas penyidik polres bantaeng juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, Pakaian pelaku dan ID card Promotor OPPO, Buku tabungan Bank BNI atas nama IMI,

Buku tabungan Bank BRI atas nama S, Kartu ATM Bank BNI milik saudara IMI, Kartu ATM Bank BRI Milik saudara S, Bukti berupa nota pengambilan barang dari toko korban, Resi pengiriman Via JNT", kata Kasat Reskrim

"Seluruh barang bukti yang diamankan seluruhnya sudah terkirim melalui jasa pengiriman
barang, sehingga penyidik melakukan penyitaan dari jasa pengiriman barang (reture)", lanjut kasat Reskrim.

"Dan sebagian barang bukti lainnya dikembalikan oleh pembeli setelah mendapat informasi dari
penyidik, dan sebagian sudah keluar dari Sulawesi.(*)