Ketgam: D (50) tahun orang tua korban pembunuhan tragis di Desa Pattaneteang
GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng.; Kasus Penyanderaan dan Pembunuhan yang menggerkan warga sekitar dan dunia maya yang terjadi di Dusun Katabung Desa Pattaneteang Kec.Tompobulu Kab.Bantaeng, Sul-Sel
Dimana pada hari Sabtu 9 Mei 2020, lalu di Dusun Katabung Desa Pattaneteang Kec. Tompobulu Kab.Bantaeng, telah terjadi kasus penyanderan dan pembunuhan terhadap seorang pelajar perempuan atas nama RS (18)
Diketahui Lelaki Sumang Bin Nuseng, Umur 45 Tahun, alamat TKP, pada kejadian tersebut mengalami luka sayatan akibat senjata tajam pada telinga kiri dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas dan sudah pulang ke rumah, Irfandi Bin Reni, Umur 18 Tahun, dan Enal Bin Hari, Umur 25 mengalami luka terbuka akibat senjata tajam pada kepala
Sekitar pukul 17.30 Wita, AKBP Wawan Sumantri, ST., SH., MH. Kapolres Bantaeng bersama dengan anggota polres bantaeng Menuju TKP dan melakukan evakuasi dan mengamankan terduga Pelaku selanjutnya Kapolres Bantaeng memimpin personil melakukan penyisiran di dalam rumah Pelaku yang kemudian mendapati Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia yang berada di kamar belakang rumah,
Selanjutnya Personil Polres Bantaeng dan polsek Tompo Bulu, mengamankan TKP dan memasang garis polisi, tim Sat Reskrim mengidentifikasi TKP dan mengamankan Barang Bukti dan Pelaku yang di duga melakukan pembunuhan.
Personil Polres Bantaeng mengamankan terduka Pelaku yang merupakan satu keluarga, (anak dan Istri pelaku) berjumlah 9 Orang 4 laki laki dan 5 orang perempuan ke Kantor Polres Bantaeng di jalan sungai Bialo Kecamatan Bantaeng.
Kesembilan orang yang terduga pelaku diamankan dan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bantaeng. Dengan identitas DG (L- 50 thn) A (P-50thn), RD (L-30thn), HD(P-28thn), ND (P-21thn), AD(L-20thn), SD (P-14thn), AJ (P-40th), RA (P-24thn) . kesembialn orang yang diamankan merupakan Orang Tua dan Saudara Korban.
Dimana hasil pemeriksaan polisi yang dilakukan secara maraton melalui siaran pers polres bantaeng diketahui bahwa korban dibunuh kedua saudara kandungnya, RA (30) dan S (22) karna merasa malu korban telah melakukan hubungan terlarang bersama SM (45) yang tak lain sepupunya sendiri.
Dihadapan polisi pelaku mengaku menhabisi korban dengan menggunakan kayu dan golok, sementara U, Z, I tiga korban penyanderaan masih dalam tahap pemeriksaan dan beberapa saksi lain.
Guna penyidikkan lebih lanjut Sat reskrim polres Bantaeng akan menhadirkan pisikiater guna memastikan kondisi kejiawan satu keluarga ini. Dimana pasal yang akan disangkakan yaitu kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.
Sementara Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH, memberikan menhimbau, kepada masyarakat sekitar TKP untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng.
"Jangan ada aksi main hakim sendiri, kita akan proses secara hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian polres Bantaeng"pungkasnya
Semantara kasus penyanderan akan dilakukan pemberkasan secara terpisah dengan penerapan pasal penganiayaan.(*) Abm