Covid-19 Purwakarta: Tidak Ada Penambahan ODP, PDP dan Positif -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Covid-19 Purwakarta: Tidak Ada Penambahan ODP, PDP dan Positif

5/09/2020
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta pada hari ini, Sabtu 9 Mei 2020 mencatat tak ada penambahan warga yang berstatus sebagai ODP, PDP dan Positif Covid-19 di wilayah tersebut.

GlobalNewsIndobesia.Com,- Purwakarta,-
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta,
dr. Deni Darmawan mengatakan, hingga hari keempat pemberlakuan PSBB di Purwakarta ini, tidak terdapat penambahan pada kasus ODP, PDP dan Positif Covid-19 di Purwakarta.

"Warga yang positif masih 19 orang covid-19, kini masih dalam perawatan tim medis. ODP jumlahnya 125 orang dan PDP berjumlah 29 orang. Datanya masih sama dengan hari kemarin," kata dokter dr. Deni melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (09/05/2020).

Gugus Tugas juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan optimis menghadapi wabah Covid-19.

Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.

Sementara, pada sisi pencegahan yang bersifat kewilayahan, Pemkab Purwakarta telah memberlakukan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sifatnya parsial hingga 20 Mei mendatang.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.

"Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19 serta mengikuti prosedur-prosedur PSBB jika berada di luar rumah,"Tutur Deni Darmawan. (Mjn)