Pemecatan Yang Dilakukan Sepihak Oleh PT.Sri Rahayu Agung Dan PT.Sumber Berkat Pelita Kepada Karyawan Tanpa DiBerikan Hak Pesangon -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pemecatan Yang Dilakukan Sepihak Oleh PT.Sri Rahayu Agung Dan PT.Sumber Berkat Pelita Kepada Karyawan Tanpa DiBerikan Hak Pesangon

4/27/2020
GlobalNewsIndonesia.com- Kotarih,- 
Karyawan pekerja yang di pekerjakan di PT Sri Rahayu Agung di bagian produksi sebagai tukang sadap (Penderes) melalui perusahaan penyalur PT Sumber Berkat Pelita (SBP)

Hal ini membuat keresahan bagi pekerja karyawan yang di pekerjakan oleh PT Sumber Berkat Pelita (SBP) di PT Sri Rahayu Agung (SRA) dengan status sebagai pekerja KONTRAK yang di pecat tanpa HAK PESANGON dan tanpa pemberitahuan surat resmi yang hanya di sampaikan secara lisan bahwa yang bersangkutan di pecat oleh Managemen PT Sumber Berkat Pelita (SBP).

Dalam hal ini PT Sumber Berkat Pelita memberlakukan  perjanjian kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Padahal pekerja sudah bekerja rata-rata sudah diatas 10 tahun bahkan lebih.Dari beberapa pekerja yang di pecat oleh PT Sumber Berkat Pelita yang tanpa surat pemberitahuan resmi diantaranya Wardah Prawira,Rudi Salam,Bunoyo,Harisanto,
Junaidi,Ok Arfarudin,Milan,Lilik,Misno,
Suhendra,Fitriadi, dan Dedy Syahputra.

Melalui Ketua PUK FSP PP SPSI Kebun Kotarih dan sekaligus Wakil Ketua FSP PP SPSI Kabupaten Serdang Bedagai Marsudi saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan dan mènjelaskan tentang hal tersebut.

Bahwa sudah kurang lebih satu tahun hal pemecatan  tanpa mendapatkan hak pesangon dan lainnya kami perjuangankan tapi tidak mendapat respon baik dari PT Sri Rahayu Agung (SRA)dan PT Sumber Berkat Pelita (SBP).PUK FSP PP SPSI Kebun Kotarih sudah menyampaikan hal ini secara lisan dan tulisan

Untuk diadakan BIPARTIT.Tapi hal itu tidak pernah di tanggapi oleh PT Sri Rahayu Agung (SRA) atau pun PT Sumber Berkat Pelita (SBP) dan akhirnya mengacu ke TRIPARTIT yang di mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai sebagai lembaga pemerintahan terkait.

Dalam hal ini melalui mediasi yang di lakukan Dua kali pertemuan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai tidak mendapatkan hasil yang baik yang dapat memutuskan tentang hak-hak pesangon tersebut baik dari PT Sri Rahayu Agung (SRA) yang di wakilkan oleh Srd Seninton Pardede dan Pimpinan PT Sumber Berkat Pelita (SBP) Sdr Marasi Silaen.

Sehingga hal ini sudah sampai di mediasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dr.Rizki Ramadhan Hasibuan SH SE.Pungkas ketua PUK FSP PL SPSI kebun Kotarih dan  sebagai Wakil Ketua FSP PP SPSI Kabupaten Serdang Badagai.

Dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan agar apa yang di rencanakan untuk pertemuan ke tiga yang akan di gelar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sergang Bedagai.

Pihak pemimpin dari PT Sri Rahayu Agung (SRA) dan PT Sumber Berkat Pelita (SBP) dapat di hadirkan tanpa di wakilkan oleh pihak-pihak yang tidak dapat menjawab dan memutuskan dari permasalahan pemecatan sepihak oleh PT Sri Rahayu Agung (SRA) dan PT Sumber Berkat Pelita (SBP).(Roy)