KEPASTIAN HUKUM : Oknum Wartawan Hulman Situmorang Langgar Kode Etik Jurnalis -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




KEPASTIAN HUKUM : Oknum Wartawan Hulman Situmorang Langgar Kode Etik Jurnalis

4/28/2020
GlobalNewsIndonesia.com-
Medan, - Menindak lanjuti Surat Rekomendasi Dewan Pers terhadap media cyber medanbicara.com
memutuskan oknum wartawan bernama Hulman Situmorang telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan beropini menghakimi. Penjudulan berlebihan dan mengutip nara sumber yang tidak jelas, yang mengandung opini menghakimi.

Melalui Surat Rekomendasi Dewan Pers bernomor surat: 15/PPR-DP/III/2020 mengungkapkan bahwa  menerima pengaduan dari Saudari Elina Sinabariba, melalui Nurmala C. Ginting selaku Kuasa Hukum (selanjutnya disebut Pengadu) dan dari Polresta Deli Serdang Selaku dari Penyidik Kepolisian, , terhadap media cyber medanbicara.com (selanjutnya disebut teradu).

Dewan Pers akhirnya dengan tegas memutuskan mengeluarkan surat ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).


Dalam Surat tersebut menerangkan Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan”, sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi.

Pemimpin Redaksi teradu (medanbicara.com_red) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/DP-Peraturan/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah menerima PPR ini, yaitu standard Uji Kompetensi Wartawan yang dapat menjadi pemimpin redaksi ialah mereka yang telah memiliki sertifikasi kompetensi “WARTAWAN UTAMA” dan pengalaman kerja sebagai wartawan minimal 5 (lima) tahun.

Meskipun teradu telah memuat Hak Jawab pengadu namun belum sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. “ Menurut Rekomendasi Dewan Pers terhadap Manajemen Medanbicara.com sebagai yang teradu tersebut sudah dapat menjadi acuan untuk Polresta Deli Serdang melakukan peningkatan ke proses penyidikan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pencemaran nama baik seorang anggota dewan DPRD Deli Serdang, Bongotan Siburian," Menurut Pengacara kondang Andar Mangantas Situmorang.

“Kepolisian Resort Kota Deli Serdang KOMBES (Pol ).Yemi Mandagi SIK sudah tentu memahami bahwa Pemimpin Redaksi dari Hulman Situmorang tersebut belum memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/DP-Peraturan/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan untuk dapat menjabat sebagai Pimpinan Redaksi, bahkan oknum yang mengaku wartawan bernama Hulman Situmorang yang dilaporkan di Polresta Deli Serdang belum mengurus verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers” lanjut Andar.

“Dalam Surat Keputusan dan Rekomendasi dari Dewan Pers ini terulis bersifat final dan mengikat secara etik jurnalis dan bahkan surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, media bratapos harus bisa memberikan studi percontohan buat media-media lainnya yang belum terverifikasi di Dewan Pers, serta Polresta Deli Serdang harus menegakan hukum dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai pembelajaran untuk rakyat Indonesia pada umumnya”. tutup komentar Andar Mangantas Situmorang dengan berpesan akan berdiskusi dengan Divisi Popam Mabes Polri untuk  dapat berkoordinasi dengan Direktur Propam Poldasu agar memanggil penyidik terkait yang menangani kasus oknum Wartawan bernama Hulman Situmorang tersebut.

Seperti diketahui pada tanggal 5 Februari 2020 Polresta Deli Serdang menerima surat tanggapan dari dewan pers dengan nomor surat102/DP-K/II/2020  dengan menerangkan pada point 2 “…harus dilakukan penilaian oleh Dewan Pers terlebih dahulu..”. Dengan terbitnya Surat Rekomendasi Dewan Pers bernomor surat: 15/PPR-DP/III/2020 ini maka pihak penyidik Polresta Deli Serdang  harus segera berinisiatif untuk bekerja Professional Modern dan Terpercaya.(Roy)