Kemenag Kabupaten Purwakarta Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah Selama Wabah Covid-19 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kemenag Kabupaten Purwakarta Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah Selama Wabah Covid-19

4/08/2020


GlobalNewsIndonesia.Com.
Purwakarta. Sehubungan dengan adanya Surat Edaran dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA).

Hal tersebut menerbitkan edaran baru per 2 April 2020, yaitu  Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak bisa dilayani.

Untuk itu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta H Tedi Ahmad Junaedi sesuai edaran tersebut  meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat dapat menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya.

Masih menurutnya, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah Covid-19. Dan meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.

Meski demikian, kami memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tetapi secara online melalui laman simkah. kemenag.go.id.

Selanjutnya pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus di-update perkembangannya," ujar dia.

Pada masa darurat Covid-19 ini, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Adapun banyak kegiatan yang dibatalkan.

Bagaimana dengan agenda akad nikah yang biasanya sudah ditetapkan jauh-jauh hari? Maka dari itu untuk semetara pendaftaran nikah di KUA ditutup. Sedangkan akad nikah yang didaftarkan sebelum 1 April 2020 masih tetap dilayani.

Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Sementara ini, layanan di luar KUA ditiadakan,"ungkapnya

H.Tedi juga menegaskan bahwa akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau menggunakan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperbolehkan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," Ujar H.Tedi Ahmad Junaidi..

Ia pun meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi, mematuhi, dan menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19."Tegasnya
(Mjn)