Kemenag Kab.Purwakarta Adakan Giat SOIN (Sosialisasi-informasi) Bagi Para Catin Di Masa Darurat Copid-19 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kemenag Kab.Purwakarta Adakan Giat SOIN (Sosialisasi-informasi) Bagi Para Catin Di Masa Darurat Copid-19

4/29/2020
Kegiatan Kemenag ,Sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April (kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1 April), layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka.

GlobalNewsIndonesia.Com.-Purwakarta,-Kepala Kantor Kemenag Kab. Purwakarta H.Tedi Ahmad Junaedi menyatakan, bahwa dalam ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran
No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 Rabu,
(29/04/2020) .

Bahwa dalam pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi setiap calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan
23 April 2020.

Dan selanjutnya permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,

Masih menurutnya,dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag Kab.Purwakarta mencatat ada 91 pasang calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.Dan sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA..

Selanjutnya H.Tedi Ahmad Junaedi mengingatkan, bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. Dan KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait juga aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan juga anjuran dari pemerintah daetah, dalam pelaksanaan akad nikah di kantor agar dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,”Tegasnya.

Dan jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain. Dan apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam surat edaran (SE) ini.

Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

Dalam hal itu, maka permohonan diajukan harus secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang Catin  dengan disertai alasan yang kuat,” jelasnya. (Mjn)